Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diikuti Bupati Humbahas, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY Buka Sinode Besar GPI di Siantar

Makmurkan Masjid Anggota Polsek Leuwidamar Polres Lebak Melaksanakan Kegiatan Shalat jumat Keliling

Anggota Jaga Yanmas Polsek Warunggunung secara intens Malam sampai dinihari lakukan giat Patroli Dialogis dan objek vital Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI
Terkini

POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

Admin MediaBy Admin Media3 Juli 2026 6:32 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kapuas – Polda Kalteng Satuan Polres Kapuas Polsek Mantangai dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Mantangai melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mantangai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan bahaya serta dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, Kamis (03/07/2026).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, personel Polsek Mantangai menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diberikan penjelasan mengenai risiko kebakaran yang dapat meluas dan sulit dikendalikan, terutama pada musim kemarau. Selain itu, disampaikan pula konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERSONEL POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN GIAT DEKLARASI ANTI H.P.U.S (HOAX, PORNOGRAFI, UJARAN KEBENCIAN DAN SARA) KEPADA WARGA MASYARAKAT
Next Article Tim Gabungan Bahu-Membahu Jinakkan Kebakaran Lahan di Desa Tumbang Nusa
Admin Media

Related Posts

Diikuti Bupati Humbahas, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY Buka Sinode Besar GPI di Siantar

3 Juli 2026 7:35 PM

Bupati Humbahas Audiensi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Perjuangkan Dukungan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

3 Juli 2026 6:56 PM

Tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan di Sebangau Kuala

3 Juli 2026 6:47 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.