Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Strategi Menghadapi ‘Weekly Close’: Cara Mengamankan Keuntungan Trading Menjelang Akhir Pekan

Indonesia Open Network (ION) Percepat Pembangunan Infrastruktur Publik Digital Generasi Baru Indonesia dengan Dukungan Google.org

Konser-Konser Besar Juli 2026 di Jakarta: Lengkapi Pengalaman Menonton dengan Menginap Lebih Dekat ke Venue

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir
Terkini

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

Admin MediaBy Admin Media3 Juli 2026 11:57 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat, Kel.Barimba Kec.Kapuas Hilir. ( ( Jumat, 3 Juli 2026).)

Sebagaimana yang rutin dilaksanakan oleh anggota polsek kapuas hilir saat melakukan yang selalu menyempatkan diri menyambangi warga agar dapat berdialog langsung guna menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla sekaligus menyampaikan Himbauan agar warga tetap menjaga kamtibmas

Personil Polsek Kapuas Hilir yang berpatroli sekaligus menyampaikan bahwa giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan bertujuan agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.

“Dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat mengerti dan paham dengan UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan, mari kita bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun kebun dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan’”.(By.HQ)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Kapuas Hilir laksanakan kegiatan Jumat Curhat
Next Article BERANTAS KEJAHATAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS KUALA GENCAR SOSIALISASI ILLEGAL MINING
Admin Media

Related Posts

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

14 Juli 2026 11:04 PM

Panen Neo Koin di neobank, Kumpulkan Koin dan Dapatkan Hadiahnya

14 Juli 2026 10:47 PM

Pasar Kripto Masih Stagnan, Data Bittime Ungkap Minat Investor terhadap Tokenisasi Saham AI Terus Meningkat

14 Juli 2026 10:24 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.