Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bocorocco Wujudkan Komitmen Sosial melalui Dukungan pada Indonesia Walk for Peace

Tips Mengelola Tagihan Bulanan Agar Tidak Terlambat

Ambulans NHM Bantu Layani 130 Layanan Kemanusiaan untuk Warga

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN CEGAH LAHGUN BAHAN KIMIA
Terkini

SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN CEGAH LAHGUN BAHAN KIMIA

Admin MediaBy Admin Media4 Juli 2026 11:04 AM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Setiawan, C.M., S.H.  rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (04/07/2026) pukul 10.15 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus”. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleANTISIPASI DAMPAK DARI AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI
Next Article CEGAH TERJADI KEBAKARAN HUTAN DAN JUGA LAHAN POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Bocorocco Wujudkan Komitmen Sosial melalui Dukungan pada Indonesia Walk for Peace

27 Juli 2026 3:41 PM

Tips Mengelola Tagihan Bulanan Agar Tidak Terlambat

27 Juli 2026 3:20 PM

Ambulans NHM Bantu Layani 130 Layanan Kemanusiaan untuk Warga

27 Juli 2026 3:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.