Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BSKDN Kemendagri dan VRITIMES Dorong Penguatan Personal Branding Kepala Daerah Melalui Akun Resmi Humas Pemprov

Brigjen TNI (purn) Ketut Budiastawa Tekankan Pentingnya Kerja Sama Lembaga dan Orang Tua di Dwijendra

Saatnya Berhenti Membeli Pakaian yang Hanya “Oke” di Awal

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Upaya Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Pandih Batu Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan di Desa Kantan Dalam
Terkini

Upaya Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Pandih Batu Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan di Desa Kantan Dalam

Admin MediaBy Admin Media4 Juli 2026 5:26 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau – Personil Polsek Pandih Batu terus bergerak aktif melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah nyata ini diwujudkan melalui kegiatan sambang dan sosialisasi secara langsung mengenai larangan membakar hutan, lahan, serta pekarangan kepada warga setempat, Sabtu (04/07/2026) Pagi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menyambangi warga di Desa Kantan Dalam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Sambil membentangkan spanduk maklumat larangan membakar, personil kepolisian memberikan penjelasan secara humanis mengenai bahaya nyata yang ditimbulkan dari tindakan membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pandih Batu IPDA Yuan Sanjaya, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan utama untuk memberikan pemahaman hukum yang jelas kepada masyarakat. Selain itu, warga juga diberikan edukasi mendalam mengenai risiko besar serta dampak buruk yang dihasilkan dari kebakaran hutan bagi lingkungan dan kesehatan.

“Kami ingin menggugah kesadaran masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga ada sanksi hukum pidana yang sangat tegas bagi para pelakunya,” ujar IPDA Yuan Sanjaya saat memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut. Melalui sosialisasi berkala seperti ini, diharapkan masyarakat dapat beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan.

Masyarakat menyambut baik imbauan ini dan berkomitmen untuk ikut serta melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing agar wilayah mereka terbebas dari bencana asap. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar demi kenyamanan bersama di wilayah hukum Polsek Pandih Batu. (Humasrespulpis).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJaga Keamanan Kamtibmas, Polsek Sebangau Kuala Intensifkan Sambang Warga Melalui “Door to Door System”
Next Article Upaya Polsek Banama Tingang Perkuat Silaturahmi dan Tangkal Hoax di Desa Pahawan
Admin Media

Related Posts

Brigjen TNI (purn) Ketut Budiastawa Tekankan Pentingnya Kerja Sama Lembaga dan Orang Tua di Dwijendra

28 Juli 2026 8:35 AM

Google.org Kucurkan Hibah USD 1,5 Juta untuk ION, Perkuat Fondasi Perdagangan Digital Terbuka Indonesia

28 Juli 2026 8:15 AM

Kapolres Kapuas Serahkan Bantuan Alat Pemadam Kebakaran Kepada Kapolsek Jajaran

28 Juli 2026 7:46 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.