Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

‎Kukuhkan 17 Anggota Paskibraka, Bupati Taput Dorong Pembentukan Karakter Generasi Muda

Pengamanan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Cilegon Diperkuat, Polres Cilegon Pastikan Pidato Kenegaraan Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolres Cilegon Ikuti Rapat Paripurna Istimewa, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN DIAKIBATKAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN DIAKIBATKAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media5 Juli 2026 3:32 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukan penambangan liar yang merusak alam, Sosialisasi yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (05/06/2026) pukul 13.40 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat, dan juga sebagai upaya pihaknya dalam mendukung dan memerangi tindak kejahatan terhadap lingkungan.
“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.” tegasnya.
Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.
“Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Hulu yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar.” tutup Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA MENCEGAH TERJADI KARHUTLA
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TERJADI KARHUTLA
Admin Media

Related Posts

‎Kukuhkan 17 Anggota Paskibraka, Bupati Taput Dorong Pembentukan Karakter Generasi Muda

15 Agustus 2026 8:33 AM

Polsek Kapuas Hilir laksanakan kegiatan  Jumat Curhat

15 Agustus 2026 12:29 AM

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

15 Agustus 2026 12:25 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.