Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satreskrim Polres Barsel Laksanakan Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Panglima Batur Buntok

Pastikan Bupati Cup 2026 Berjalan Kondusif, Polres Sukamara Laksanakan Pengamanan Turnamen Bola Voli di Gedung GSG

Dekati Masyarakat Perairan, Sat Polairud Polres Sukamara Laksanakan Sambang Dialogis di Pinggiran DAS Jelai

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN INGATKAN WARGA, TIDAK LAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN HUTAN TANPA IZIN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN INGATKAN WARGA, TIDAK LAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN HUTAN TANPA IZIN

Admin MediaBy Admin Media5 Juli 2026 5:23 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu- Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya kepada warga Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (05/06/2026) pukul 14.50 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU MINTA WARGA JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN DENGAN TIDAK LAKUKAN ILLEGAL LOGGING
Next Article SEBAGAI UPAYA CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Satreskrim Polres Barsel Laksanakan Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Panglima Batur Buntok

9 Agustus 2026 5:24 PM

Pastikan Bupati Cup 2026 Berjalan Kondusif, Polres Sukamara Laksanakan Pengamanan Turnamen Bola Voli di Gedung GSG

9 Agustus 2026 5:07 PM

Dekati Masyarakat Perairan, Sat Polairud Polres Sukamara Laksanakan Sambang Dialogis di Pinggiran DAS Jelai

9 Agustus 2026 5:04 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.