Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL, POLSEK KAPUAS HULU PASTIKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN ANTREAN BBM

Dampingi Menteri PKP Bertemu dengan Para Gubernur Daerah, BP Tapera Siap Support Program Hunian Melalui FLPP

ANTISIPASI KERAWANAN PADA SIANG HARI POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN KONTROL OBJEK VITAL

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Bupati Humbahas Terima Pemandangan Umum Fraksi Atas Pertanggungjawaban APBD TA. 2025 dan 3 Ranperda Lainnya
Terkini

Bupati Humbahas Terima Pemandangan Umum Fraksi Atas Pertanggungjawaban APBD TA. 2025 dan 3 Ranperda Lainnya

alexBy alex7 Juli 2026 12:29 PM043 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

Humbahas – analisnews.co.id

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menerima Dokumen Pemandangan Umum Fraksi yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Parulian Simamora pada Sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin 6 Juli 2026.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diparipurnakan antara lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025; Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan; dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora bersama Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora serta dihadiri anggota DPRD.

Paripurna ini juga dihadiri Forkopimda mewakili Kajari Humbang Hasundutan, Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH, MH, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD dan para pejabat di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan.

Sebelum menyampaikan pandangan umum, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, terlebih dahulu menanyakan nama-nama juru bicara setiap fraksi. Dari Fraksi Golkar Solidaritas dibaca oleh Rustam Marbun, Fraksi Hanura dibaca oleh Martini Purba, Fraksi Nasdem Normauli Simarmata, Fraksi Perindo dibaca oleh Guntur Simamora, Fraksi Gerindra dibaca oleh Andreas Simamora dan Fraksi Gabungan dibaca oleh Roganda Tinambunan.

Enam Fraksi yang ada di DPRD Humbang Hasundutan membacakan Pemandangan Umum Fraksinya untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Keenam Fraksi memberikan apresiasi atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh X Kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Beberapa fraksi juga memberi pandangan dan apresiasi tentang realisasi pendapatan yang mencapai 99, 34% dan realisasi belanja mencapai 94, 24% dengan catatan untuk meningkatkan realisasi belanja di tahun berikutnya.

Sementara itu, Fraksi-fraksi juga memberi pemandangan atas pengajuan 3 ranperda lainnya. Untuk Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, fraksi DPRD memberi pandangan agar ranperda ini merupakan respon terhadap situasi sosial untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok secara khusus masyarakat perokok pasif.

Untuk Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, fraksi memberi tanggapan agar ranperda ini benar-benar bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi memberi pandangan agar ranperda ini nantinya benar-benar bisa terlaksana sehingga memperkuat inventarisasi, sertifikasi, pengamanan dan pemanfaatan aset.(ABB)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePusing Nomor WA Bisnis Sering Terblokir? Coba Pakai Barantum
Next Article ‎Bupati Tapanuli Utara Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026
alex

Related Posts

LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL, POLSEK KAPUAS HULU PASTIKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN ANTREAN BBM

7 Juli 2026 1:16 PM

ANTISIPASI KERAWANAN PADA SIANG HARI POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN KONTROL OBJEK VITAL

7 Juli 2026 1:12 PM

Satpolairud Polres Barito Utara Intensifkan Patroli dan Sambang Masyarakat Pesisir Demi Keamanan Perairan

7 Juli 2026 1:08 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.