Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Kejahatan

Hari Anak Nasional: Saat yang Nomor Satu di Hati, Justru Paling Rentan Terlupakan

Diakui Lembaga Independen di Dalam dan Luar Negeri, Prudential Syariah Raih Tiga Penghargaan sebagai Pemimpin Asuransi Jiwa Syariah Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bupati Humbahas Terima Pemandangan Umum Fraksi Atas Pertanggungjawaban APBD TA. 2025 dan 3 Ranperda Lainnya
Terkini

Bupati Humbahas Terima Pemandangan Umum Fraksi Atas Pertanggungjawaban APBD TA. 2025 dan 3 Ranperda Lainnya

alexBy alex7 Juli 2026 12:29 PM053 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

Humbahas – analisnews.co.id

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menerima Dokumen Pemandangan Umum Fraksi yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Parulian Simamora pada Sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin 6 Juli 2026.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diparipurnakan antara lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025; Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan; dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora bersama Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora serta dihadiri anggota DPRD.

Paripurna ini juga dihadiri Forkopimda mewakili Kajari Humbang Hasundutan, Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH, MH, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD dan para pejabat di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan.

Sebelum menyampaikan pandangan umum, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, terlebih dahulu menanyakan nama-nama juru bicara setiap fraksi. Dari Fraksi Golkar Solidaritas dibaca oleh Rustam Marbun, Fraksi Hanura dibaca oleh Martini Purba, Fraksi Nasdem Normauli Simarmata, Fraksi Perindo dibaca oleh Guntur Simamora, Fraksi Gerindra dibaca oleh Andreas Simamora dan Fraksi Gabungan dibaca oleh Roganda Tinambunan.

Enam Fraksi yang ada di DPRD Humbang Hasundutan membacakan Pemandangan Umum Fraksinya untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Keenam Fraksi memberikan apresiasi atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh X Kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Beberapa fraksi juga memberi pandangan dan apresiasi tentang realisasi pendapatan yang mencapai 99, 34% dan realisasi belanja mencapai 94, 24% dengan catatan untuk meningkatkan realisasi belanja di tahun berikutnya.

Sementara itu, Fraksi-fraksi juga memberi pemandangan atas pengajuan 3 ranperda lainnya. Untuk Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, fraksi DPRD memberi pandangan agar ranperda ini merupakan respon terhadap situasi sosial untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok secara khusus masyarakat perokok pasif.

Untuk Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, fraksi memberi tanggapan agar ranperda ini benar-benar bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi memberi pandangan agar ranperda ini nantinya benar-benar bisa terlaksana sehingga memperkuat inventarisasi, sertifikasi, pengamanan dan pemanfaatan aset.(ABB)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePusing Nomor WA Bisnis Sering Terblokir? Coba Pakai Barantum
Next Article ‎Bupati Tapanuli Utara Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026
alex

Related Posts

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Kejahatan

27 Juli 2026 10:55 PM

Polsek Kapuas Hilir beri rasa aman dan tentram di lingkungan masyarakat melalui kegiatan patroli oleh  anggotanya

27 Juli 2026 10:08 PM

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

27 Juli 2026 10:03 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.