Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala mengambil langkah proaktif guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sambang dialogis yang menyasar langsung ke permukiman warga untuk menyampaikan edukasi terkait bahaya serta sanksi hukum membakar lahan secara liar, Selasa (07/07/2026) Pagi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas bergerak menemui warga secara humanis guna mempererat komunikasi sekaligus menanamkan kesadaran bersama. Pendekatan ini dinilai lebih efektif agar pesan-pesan pencegahan Karhutla dapat diterima dengan baik dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Purwanto menjelaskan bahwa edukasi yang diberikan secara langsung ini merujuk pada regulasi hukum yang berlaku. Petugas di lapangan secara tegas menyampaikan sosialisasi tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan berdasarkan “PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan.”
“Kami ingin masyarakat memahami betul bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Oleh karena itu, kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan,” ujar Ipda Purwanto.
Melalui kegiatan yang berlangsung di Desa Sebangau Permai, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau ini, diharapkan masyarakat dapat semakin patuh dan ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan di lingkungan sekitar. Kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi bencana kabut asap yang merugikan kesehatan dan perekonomian. (Humasrespulpis).
