Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang

Guna Memastikan Keamanan Objek Vital, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Stasioner di Rujab Bupati

Pastikan Akurasi Takaran dan Distribusi Tepat Sasaran, Polsek Sebangau Kuala Cek SPBU

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Masyarakat
Terkini

Cegah Karhutla, Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media7 Juli 2026 6:29 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala mengambil langkah proaktif guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sambang dialogis yang menyasar langsung ke permukiman warga untuk menyampaikan edukasi terkait bahaya serta sanksi hukum membakar lahan secara liar, Selasa (07/07/2026) Pagi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas bergerak menemui warga secara humanis guna mempererat komunikasi sekaligus menanamkan kesadaran bersama. Pendekatan ini dinilai lebih efektif agar pesan-pesan pencegahan Karhutla dapat diterima dengan baik dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Purwanto menjelaskan bahwa edukasi yang diberikan secara langsung ini merujuk pada regulasi hukum yang berlaku. Petugas di lapangan secara tegas menyampaikan sosialisasi tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan berdasarkan “PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan.”

“Kami ingin masyarakat memahami betul bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Oleh karena itu, kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan,” ujar Ipda Purwanto.

Melalui kegiatan yang berlangsung di Desa Sebangau Permai, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau ini, diharapkan masyarakat dapat semakin patuh dan ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan di lingkungan sekitar. Kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi bencana kabut asap yang merugikan kesehatan dan perekonomian. (Humasrespulpis).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDukung Ketahanan Pangan, Polsek Kahayan Kuala Sambangi Pekarangan Pangan Bergizi Milik Warga
Next Article Masa Bakti Pengurus Segera Berakhir, Bhabinkamtibmas Hadiri Musyawarah Persiapan Pemilihan LPMK Kalawa
Admin Media

Related Posts

Guna Memastikan Keamanan Objek Vital, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Stasioner di Rujab Bupati

7 Juli 2026 7:36 PM

Pastikan Akurasi Takaran dan Distribusi Tepat Sasaran, Polsek Sebangau Kuala Cek SPBU

7 Juli 2026 7:35 PM

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sebangau Kuala Hadiri Sosialisasi Optimalisasi Lahan Rawa

7 Juli 2026 7:33 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.