Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BRI KK ITC Cempaka Mas Permudah Layanan Perbankan bagi Tenant dan Masyarakat

Kapolres Cilegon Turun Langsung ke TPSA Bagendung, Perkuat Mitigasi Cegah Kebakaran demi Keselamatan Masyarakat

LAKUKAN PATROLI RUTIN DI SPBU POLSEK KAPUAS HULU PASTIKAN PENDISTRIBUSIAN BBM TETAP AMAN DAN LANCAR

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Kasihumas Polres Lebak Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Oknum Polsek Cibadak Meminta Uang Jasa Bantu Truk Ayam Macet
Banten

Kasihumas Polres Lebak Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Oknum Polsek Cibadak Meminta Uang Jasa Bantu Truk Ayam Macet

nurjenBy nurjen7 Juli 2026 9:22 PM0292 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lebak, Analisnews.co.id  – Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait dugaan oknum anggota Polsek Cibadak meminta uang jasa saat membantu evakuasi truk box pengangkut ayam beku yang mengalami kendala di tanjakan, Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, memberikan klarifikasi.

 

Iptu Moestafa menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, Polres Lebak melalui Seksi Propam langsung melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi kepada personel yang diberitakan serta pihak-pihak yang terkait.

 

“Dari hasil klarifikasi sementara diketahui bahwa pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, sebuah truk box thermo yang mengangkut daging ayam beku tidak kuat menanjak di Jalan Arif Rahman Hakim, tepatnya di depan Mapolsek Cibadak, sehingga mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas. Personel yang sedang melaksanakan piket kemudian membantu mencarikan solusi dengan menghubungi jasa derek agar kendaraan dapat segera dievakuasi,” ujar Iptu Moestafa. Selasa (7/7/2026).

 

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, biaya sebesar Rp1.000.000 yang dibayarkan merupakan pembayaran jasa derek kepada pengemudi kendaraan derek.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan fakta bahwa anggota Polri menerima ataupun menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Anggota hanya membantu menghubungkan pihak pemilik kendaraan dengan penyedia jasa derek agar kendaraan dapat segera dievakuasi dan kemacetan segera terurai,” jelasnya.

 

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya ucapan “ada harga ada jasa”, Iptu Moestafa mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dimintai klarifikasi, saksi tidak mendengar adanya penyampaian kalimat tersebut.

 

“Meski demikian, Polres Lebak tetap menangani informasi ini secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Iptu Moestafa menambahkan, Polres Lebak berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional serta terbuka terhadap setiap masukan dan pengaduan masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh. Polres Lebak memastikan setiap laporan maupun informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tutup Iptu Moestafa.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDitreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang
Next Article Masuki Masa Pensiun, Kapolres Pimpin Upacara Purna Bhakti 3 Personel Polres Barsel
nurjen

Related Posts

Kapolres Cilegon Turun Langsung ke TPSA Bagendung, Perkuat Mitigasi Cegah Kebakaran demi Keselamatan Masyarakat

31 Juli 2026 2:23 PM

Kapolres Lebak Tinjau Posko Siaga Karhutla 2026 di TPSA Dengung

31 Juli 2026 2:15 PM

Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas

31 Juli 2026 1:55 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.