Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tingkatkan Pemahaman Ibadah, BRI Region 6 Bahas Sholat Qashar dalam Pengajian Jumat Rutin

JAGA DESA DARI ANCAMAN API, POSPOL BATU AGUNG PERKUAT EDUKASI PENCEGAHAN KARHUTLA

Semangat BRILiaN di Pangalengan, BO Kemayoran Tumbuhkan Kebersamaan dan Budaya Kerja

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Polda Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Polri 110 untuk Pengaduan Darurat 24 Jam
Banten

Polda Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Polri 110 untuk Pengaduan Darurat 24 Jam

nurjenBy nurjen7 Juli 2026 4:09 PM0112 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id  – Polda Banten terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui sosialisasi Layanan Polri 110, sebagai layanan cepat kepolisian yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian darurat maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

 

Melalui layanan 110, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian, seperti tawuran, premanisme, penyalahgunaan narkotika, pesta minuman keras, balap liar, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampasan, perjudian, prostitusi, kecelakaan lalu lintas, hingga bencana alam. Seluruh laporan yang diterima akan diteruskan kepada personel atau satuan kewilayahan terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami situasi yang membutuhkan kehadiran polisi. “Layanan Polri 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat Banten agar tidak ragu menghubungi 110 apabila menemukan tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun keadaan darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi. Layanan ini tersedia 24 jam dan tidak dipungut biaya,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.

 

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa masyarakat diharapkan menggunakan layanan tersebut secara bertanggung jawab dan tidak melakukan panggilan palsu (prank call), karena setiap laporan akan tercatat dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 secara bijak dengan memberikan informasi yang benar, jelas, dan akurat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten,” tutupnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berjalan Optimal
Next Article Polres Barito Utara Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Desa Pangkoh, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
nurjen

Related Posts

Apel Pagi Personel Polsek Kapuas Timur, Kapolsek tekankan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Wilkum Polsek Kapuas Timur

1 Oktober 2026 2:38 PM

POLSEK KAPUAS TIMUR RUTIN LAKSANAKAN SIAGA PENJAGAAN MAKO, CEGAH ANCAMAN MAUPUN GANGGUAN KAMTIBMAS

1 Oktober 2026 2:34 PM

Cegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan

30 September 2026 1:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.