Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Program B50, PTPN IV PalmCo Serap 1,73 Juta Ton TBS Petani

Setelah Rebranding, Mobix Luncurkan Website Baru untuk Tingkatkan Pengalaman Digital Pelanggan

Taruna Bhakti 2026 di Gunung Mas, Taruna Akpol Berikan Pembinaan Karakter dan Wawasan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Upaya Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Tengah Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan di Desa Bukit Rawi
Terkini

Upaya Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Tengah Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan di Desa Bukit Rawi

Admin MediaBy Admin Media7 Juli 2026 6:31 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah terus bergerak aktif di lapangan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah antisipatif ini diwujudkan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat guna memberikan edukasi mengenai dampak buruk serta sanksi hukum terkait pembakaran lahan secara sembarangan, Selasa (07/07/2026) Siang.

Dalam kegiatan yang berlangsung di pemukiman warga tersebut, petugas kepolisian membentangkan spanduk maklumat yang memuat imbauan tegas bertuliskan “STOP!!! Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Hutan”. Langkah ini dinilai efektif untuk menarik perhatian sekaligus memberikan pemahaman visual yang kuat kepada warga setempat agar tidak menggunakan metode bakar saat membersihkan area perkebunan mereka.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Muchlis Aryanto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengamankan lingkungan dari ancaman bencana kabut asap. Petugas di lapangan juga mengingatkan warga mengenai ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dengan sengaja merusak ekosistem lingkungan.

“Kami tidak akan lelah untuk mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitar kita. Membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya merusak alam, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelakunya,” ujar Ipda Muchlis Aryanto.

Melalui kehadiran aktif Bripka I Wayan S dan Brigpol Maulana I di tengah masyarakat Desa Bukit Rawi, diharapkan kesadaran hukum serta kepedulian warga terhadap kelestarian lingkungan dapat terus meningkat. Pihak kepolisian juga meminta warga untuk segera melaporkan ke layanan call center 110 atau kantor polisi terdekat jika melihat adanya aktivitas pembakaran yang mencurigakan di wilayah mereka. (Humasrespulpis

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Pandih Batu Sosialisasikan “Call Center” di Desa Kantan Muara
Next Article POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI
Admin Media

Related Posts

Setelah Rebranding, Mobix Luncurkan Website Baru untuk Tingkatkan Pengalaman Digital Pelanggan

5 Agustus 2026 3:48 PM

Taruna Bhakti 2026 di Gunung Mas, Taruna Akpol Berikan Pembinaan Karakter dan Wawasan Nusantara

5 Agustus 2026 3:09 PM

Operasional Minimarket Semakin Kompleks, Sistem POS Jadi Andalan Kelola Transaksi dan Stok

5 Agustus 2026 3:00 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.