Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perjuangan Tim Gabungan Jinakkan Kebakaran Lahan Gambut di Tumbang Nusa

Pantau Kesiapsiagaan Petugas Keamanan, Sat Samapta Polres Sukamara Sambangi Bank BNI

Polsek Jabiren Raya Gencarkan Dialog Kamtibmas Bersama Aparatur Desa Pilang

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Sosialisasi Sanksi Pidana ke Masyarakat
Terkini

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Sosialisasi Sanksi Pidana ke Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media8 Juli 2026 1:44 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala terus berupaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini dilakukan dengan melaksanakan kegiatan sambang langsung ke pemukiman warga guna menyampaikan imbauan larangan membakar lahan serta memberikan edukasi mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh asap kebakaran bagi kesehatan dan lingkungan, Rabu (08/07/2026) Pagi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas kepolisian membentangkan spanduk larangan Karhutla bersama warga sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan. Langkah ini diambil agar masyarakat lebih memahami bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar dapat memicu bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Purwanto menjelaskan bahwa edukasi ini juga berfokus pada penyampaian regulasi hukum yang berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa ada sanksi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Kami menyosialisasikan aturan hukum yang tegas terkait aturan ini, salah satunya berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” ujar Ipda Purwanto.

Melalui kegiatan sosialisasi yang menyasar langsung warga Desa Sebangau Mulya ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat secara signifikan. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan ke instansi terkait jika melihat atau menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan ilegal di sekitar pemukiman mereka. (Humasrespulpis).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDukung Ketahanan Pangan, Polsek Kahayan Tengah Sambangi Pekarangan Pangan Bergizi Warga Desa Tahawa
Next Article Satpolairud Polres Pulang Pisau Ingatkan Keselamatan Pengguna Jasa Feri Penyeberangan
Admin Media

Related Posts

Perjuangan Tim Gabungan Jinakkan Kebakaran Lahan Gambut di Tumbang Nusa

10 Juli 2026 10:05 PM

Pantau Kesiapsiagaan Petugas Keamanan, Sat Samapta Polres Sukamara Sambangi Bank BNI

10 Juli 2026 9:57 PM

Polsek Jabiren Raya Gencarkan Dialog Kamtibmas Bersama Aparatur Desa Pilang

10 Juli 2026 9:53 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.