Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prabowo Bangun Koridor Ekonomi Sumatera: Saat Kereta Api dan Tol Bersinergi

Lepas Kontingen ke Jurnas Bola Tangan Junior 2026, ABTI Bali Kobarkan Semangat Juang : ” Bali Datang Untuk Bertarung, Bukan Sekedar Hadir”

Waspada Penipuan Digital, Nomor WhatsApp Catut Nama Ketua PWI Banten Sebarkan Kabar Duka Palsu

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN KEPADA WARGA TERKAIT ILLEGAL LOGGING DAN ANCAMAN PIDANA PELAKUNYA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN KEPADA WARGA TERKAIT ILLEGAL LOGGING DAN ANCAMAN PIDANA PELAKUNYA

Admin MediaBy Admin Media8 Juli 2026 4:12 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aiptu Karyadi, S.Sos melakukan sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (08/07/2026) 13.20 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, denganancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku illegal logging, sebab pekerjaan tersebut adalah Tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga factor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman, dan tanpa merusak hutan, harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleEkspose Kepala Sekolah Wilayah IV, Kabupaten Tapanuli Utara Dorong Inovasi dan Penguatan Mutu Pendidikan
Next Article POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU RUTIN LARANGAN ILLEGAL LOGGING KEPADA WARGANYA
Admin Media

Related Posts

Prabowo Bangun Koridor Ekonomi Sumatera: Saat Kereta Api dan Tol Bersinergi

31 Juli 2026 4:51 PM

Lepas Kontingen ke Jurnas Bola Tangan Junior 2026, ABTI Bali Kobarkan Semangat Juang : ” Bali Datang Untuk Bertarung, Bukan Sekedar Hadir”

31 Juli 2026 4:16 PM

Demokrat Bali Ajak Masyarakat Jaga Danau Beratan, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Rakyat Bangkit

31 Juli 2026 3:51 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.