Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pastikan Dermaga Tidak Dimanfaatkan untuk Pelanggaran, Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Pelabuhan Speed Boat

Amankan Kios dan Fasilitas Perdagangan, Sat Samapta Polres Sukamara Sisir Pasar Inpres pada Malam Hari

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur Tinjau Pasar Murah di Murung Raya

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Satpolairud Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Kawasan Pesisir
Terkini

Satpolairud Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Kawasan Pesisir

Admin MediaBy Admin Media8 Juli 2026 1:45 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pulang Pisau terus berkomitmen mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah nyata ini ditunjukkan dengan gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat pesisir dan pengguna transportasi air guna mencegah tindakan membuka lahan dengan cara membakar, Rabu (08/07/2026) Pagi.

Dalam aksi humanis ini, personel Satpolairud membentangkan spanduk maklumat yang berisi penegasan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan. Pendekatan dialogis dilakukan agar pesan yang disampaikan dapat menyentuh kesadaran masyarakat secara mendalam, mengingat dampak buruk kabut asap sangat merugikan berbagai sektor kehidupan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasatpolairud Polres Pulang Pisau Iptu Rodie Damhodie, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa upaya preventif ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dengan masyarakat. “Kami merangkul seluruh elemen warga di kawasan pesisir dan daerah aliran sungai untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya karhutla,” ujarnya.

“Membuka lahan pertanian dengan cara membakar bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga ada sanksi hukum yang berat bagi pelakunya, yaitu pidana penjara dan denda maksimal hingga Rp 15 Miliar,” kata Iptu Rodie Damhodie saat memberikan imbauan langsung kepada warga. Ia juga menambahkan bahwa asap dari kebakaran lahan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, transportasi air, hingga stabilitas perekonomian.

Melalui kegiatan sosialisasi yang intensif ini, diharapkan masyarakat semakin memahami regulasi hukum yang berlaku dan beralih ke metode pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan. Kesadaran kolektif dari warga menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. (Humasrespulpis).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSatpolairud Polres Pulang Pisau Ingatkan Keselamatan Pengguna Jasa Feri Penyeberangan
Next Article Antisipasi Kebakaran Hutan, Personil Polsek Sebangau Kuala Lakukan Pengecekan Intensif Alat Karhutla
Admin Media

Related Posts

Pastikan Dermaga Tidak Dimanfaatkan untuk Pelanggaran, Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Pelabuhan Speed Boat

1 Agustus 2026 9:54 PM

Amankan Kios dan Fasilitas Perdagangan, Sat Samapta Polres Sukamara Sisir Pasar Inpres pada Malam Hari

1 Agustus 2026 9:43 PM

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur Tinjau Pasar Murah di Murung Raya

1 Agustus 2026 9:15 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.