Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Lonjakan Harga, Polsek Sepang Jual Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah

Sinergi Polri dan Bulog: Polsek Tewah Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Ringankan Beban Warga Kecamatan Tewah

“Anak Buruh Bangunan Raih Ati Trengginas, Bukti Kesempatan Setara di Akpol”

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA BAHAYA SERTA DAMPAK KARHUTLA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA BAHAYA SERTA DAMPAK KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media10 Juli 2026 10:08 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dikhawatirkannya seperti tahun-tahun sebelumnya bila masuk musim kemarau maka akan terjadi karhutla, maka itu akan sulit dipadamkan khususnya diwilayah Kecamatan Kapuas Hulu perlunya dilakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan ini rutin setiap harinya disampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu dan khususnya di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (10/07/2026) pukul 09.05 Wib. Personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol Beni Santoso, S.H., menyampaikan imbauan kepada warga yang ditemui selama dalam pelaksanaan patroli.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan pelaksanan imbauan karhutla dilakukan dengan harapan masyarakat bisa memahami dan turut membantu Polri atau pihak lain yang terkait dalam mencegah karhutla yang disebabkan oleh pembakaran lahan dan hutan secara sengaja.

Patroli karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif. Langkah awal yang harus diambil dalam pengawasan masalah karhutla ini adalah melakukan sambang dan menyampaikan imbauan larangan membakar lahan dan hutan kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar”, tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN BERTUJUAN CEGAH LAHGUN NARKOTIKA
Next Article Lewat Polantas Menyapa, Satlantas Maksimalkan Pelayanan Pajak Plat Kendaraan di Kantor Samsat Murung Raya
Admin Media

Related Posts

Cegah Lonjakan Harga, Polsek Sepang Jual Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah

11 Juli 2026 2:47 PM

Sinergi Polri dan Bulog: Polsek Tewah Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Ringankan Beban Warga Kecamatan Tewah

11 Juli 2026 2:45 PM

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Mining di Kecamatan Timpah

11 Juli 2026 1:32 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.