Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

‎Pengembangan Wisata Pulau Sibandang, Bupati Taput Ajak Warga Jaga Budaya dan Kelestarian Lingkungan

Gebyar Kemerdekaan RI ke-81 RT.010/05 Kebayoran Lama Selatan Jakarta Selatan Gelar Silaturahmi dan Do’a Bersama; Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur

Tabur Bunga di TMP Carangsari, DPD FBN RI Badung Teladani Semangat Puputan Margarana

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI
Terkini

POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

Admin MediaBy Admin Media11 Juli 2026 10:03 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kapuas – Polda Kalteng Satuan Polres Kapuas Polsek Mantangai dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Mantangai melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mantangai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan bahaya serta dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, Sabtu (11/07/2026).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, personel Polsek Mantangai menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diberikan penjelasan mengenai risiko kebakaran yang dapat meluas dan sulit dikendalikan, terutama pada musim kemarau. Selain itu, disampaikan pula konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK MANTANGAI RUTIN BERIKAN IMBAUAN STOP HOAX, PORNOGRAFI, UJARAN KEBENCIAN DAN SARA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI
Next Article POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SAMBANG DAN SILATURAHMI, PERKUAT KAMTIBMAS DI MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

‎Pengembangan Wisata Pulau Sibandang, Bupati Taput Ajak Warga Jaga Budaya dan Kelestarian Lingkungan

16 Agustus 2026 9:36 PM

Gebyar Kemerdekaan RI ke-81 RT.010/05 Kebayoran Lama Selatan Jakarta Selatan Gelar Silaturahmi dan Do’a Bersama; Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur

16 Agustus 2026 9:00 PM

Tabur Bunga di TMP Carangsari, DPD FBN RI Badung Teladani Semangat Puputan Margarana

16 Agustus 2026 8:55 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.