Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar

Edukasi Bahaya Judi “Online” Hingga “Bullying”, Polsek Banama Tingang Isi Materi MPLS di SMAN 1 Banama Tingang

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Technology»BP Tapera Telah Menyelesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Temuan BPK RI Terkait Ketidaktepatan Sasaran pada Pemeriksaan Tahun 2025
Technology

BP Tapera Telah Menyelesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Temuan BPK RI Terkait Ketidaktepatan Sasaran pada Pemeriksaan Tahun 2025

vritimesBy vritimes13 Juli 2026 8:07 AM033 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, 6 Juli 2026 – Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK di atas 90% per Semester II Tahun 2025. Penyerahan piagam penghargaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta sesuai Hasil Pemantauan TLRHP BPK per Semester II Tahun 2025. Piagam ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal DJPKN III BPK RI, Dede Sukarjo.

BP Tapera telah menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 pada Semester I Tahun 2026 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 26/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/01/2026 tanggal 30 Januari 2026.

Atas rekomendasi BPK terhadap temuan berupa ketidaktepatan sasaran penyaluran dana FLPP pada 10 Debitur / Nasabah senilai total Rp1,26 Miliar, BP Tapera langsung merespon dengan menindaklanjuti melalui penerbitan surat Penagihan Pengembalian Sisa Pokok Dana FLPP, sejak tanggal 10 Maret 2026 kepada 6 (enam) bank penyalur, yaitu Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Syariah Nasional (BSN), BPD BJB, dan BPD Kalbar. Surat tersebut kemudian direspon oleh 6 (enam) Bank Penyalur dengan melampirkan bukti Pengembalian Sisa Pokok Dana FLPP dengan nilai Rp1,26 Miliar sesuai dengan rekomendasi BPK RI. Selanjutnya, BP Tapera telah menyampaikan Bukti Tindak Lanjut Pengembalian Sisa Pokok Dana FLPP kepada BPK RI.

“Kami telah menerima bukti pengembalian sisa pokok dana FLPP dari 6 (enam) bank penyalur tersebut dengan nilai total Rp1,26 Miliar, dan kami telah melaporkan tindak lanjut tersebut kepada BPK RI,” terang Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Selain itu, pada Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025, BPK RI juga menemukan sebanyak 543 unit rumah KPR Sejahtera belum dimanfaatkan sebagai hunian, serta Stiker/Plat KPR pada 899 rumah tidak dipasang sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, BP Tapera telah menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Peringatan Tindak Lanjut (“SPTL”), Surat Peringatan I (“SP I”), dan Surat Peringatan II (“SP II”) kepada Bank Penyalur untuk menerbitkan Surat Peringatan kepada para debitur/nasabah agar segera menempati rumahnya dan memasang stiker/plat KPR FLPP. Hingga saat ini, seluruh Bank Penyalur telah menindaklanjuti SPTL, SP I, dan SP II atas temuan keterhunian pada 543 unit rumah dan pemasangan Stiker/Plat KPR pada 899 unit rumah.

Heru menegaskan bahwa BP Tapera telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 dan menyampaikan bukti Dokumen Tindak Lanjut kepada BPK RI.

Berdasarkan data tingkat keterhunian FLPP per Semester I Tahun 2026, dari target yang ditetapkan sebesar 75.000 rumah, sebanyak 48.958 rumah terpantau dan valid, yang terdiri dari rumah tidak dihuni sesuai ketentuan sebesar 3.255 rumah (6,65%), dan rumah dihuni sesuai ketentuan sebesar 45.703 rumah (93,35%).

Sebagai informasi, pada Bulan April 2026, BP Tapera menerima Piagam Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) III BPK RI sebagai entitas dengan Tingkat penyelesaian

Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK di atas 90% per Semester II Tahun 2025. Penyerahan piagam penghargaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta sesuai Hasil Pemantauan TLRHP BPK per Semester II Tahun 2025. Piagam ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal DJPKN III BPK RI, Dede Sukarjo.

Tentang BP Tapera

BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan mengelola dana simpanan perumahan

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES 
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTransaksi Jakarta Fair 2026 Tembus Rp8,2 Triliun, Bukti Kuatnya Daya Beli Warga
Next Article Minimalisme Urban Berpadu Seni: Purana dan Puragraph x Afganial Liveable Art Soirée di Lumine, ASHTA District 8
vritimes

Related Posts

Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar

16 Juli 2026 6:12 PM

BRI Finance Ajak Warga Kalimantan Manfaatkan Hari Terakhir BRI KKB Expo

16 Juli 2026 5:40 PM

Polsek Kapuas Timur Gelar Rapat Siaga Penanggulangan Karhutla, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

16 Juli 2026 1:17 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.