Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bali Tech Week 2026 Catat 900 Pertemuan Bisnis, Pengalaman India dalam ONDC Jadi Sorotan

Anggota Jaga Melaksanakan Giat Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas

INCHEM TOKYO 2027, Pameran Industri Kimia dan Pabrik Berskala Terbesar di Jepang, Membuka Pendaftaran bagi Perusahaan Internasional

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING SERTA PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING SERTA PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI

Admin MediaBy Admin Media13 Juli 2026 11:51 AM092 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu dengan menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri melakukan sosialisasi di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (13/07/2026) pukul 09.05 Wib.

Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBRI BO Kramat Jati Ramaikan Jakarta Kreatif Festival 2026
Next Article SAAT LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN KAMTIBMAS
Admin Media

Related Posts

Bali Tech Week 2026 Catat 900 Pertemuan Bisnis, Pengalaman India dalam ONDC Jadi Sorotan

24 Oktober 2026 11:48 PM

Anggota Jaga Melaksanakan Giat Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas

24 Oktober 2026 11:42 PM

INCHEM TOKYO 2027, Pameran Industri Kimia dan Pabrik Berskala Terbesar di Jepang, Membuka Pendaftaran bagi Perusahaan Internasional

24 Oktober 2026 11:34 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.