Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Polres Barito Utara Gelar Beragam Perlombaan Bersama Bhayangkari

Cegah Karhutla Jelang Musim Kemarau, Polres Barito Utara Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi ke Masyarakat

Kapolsek Kapuas Timur dan Forkopimcam Laksanakan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Surya Chandra‎

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN RUTIN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN LAHGUN NARKOBA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN RUTIN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN LAHGUN NARKOBA

Admin MediaBy Admin Media15 Juli 2026 1:51 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya meningkatkan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal rutin melaksanakan sosialisasi telah melaksanakan imbauan melalui media spanduk bertuliskan “Stop Narkoba” di beberapa lokasi yang dianggap rawan tindak pidana narkoba. Bertempat di Desa Sei HanyoKecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (15/07/2026) pukul 12.00 WIB

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengungkapkan bahwai mbauan melalui media spanduk ini merupakan Langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. “Kami telah rutin melaksanakan imbauan stop narkoba melalui media spandu kini,” jelasnya.

Kapolsek Kapuas Hulu menyebutkan bahwa maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) menjadi perhatian serius bagi pihak Kepolisian. “Kami prihatin dengan peningkatan kasus narkoba dan akan terus berupaya memberantasnya melalui langkah-langkah preventif serta penegakan hukum,” katanya.

Polsek Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat dan orang tua untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan narkoba dengan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Mari kita jaga masa depan anak-anak kita. Sukses dan prestasi dapat diraih tanpa narkoba,” tegas Ipda Zaenal.

Ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar. “Dengan adanya spanduk imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” harap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleHarga Emas Hari Ini Berpeluang Rebound, Dupoin Futures: Tren Bearish Masih Mendominasi
Next Article ITE Group Hadir di Jakarta, Lihat Indonesia sebagai Mitra Strategis untuk Memperluas Akses Bisnis ke Pasar Rusia
Admin Media

Related Posts

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Polres Barito Utara Gelar Beragam Perlombaan Bersama Bhayangkari

16 Agustus 2026 12:07 PM

Cegah Karhutla Jelang Musim Kemarau, Polres Barito Utara Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi ke Masyarakat

16 Agustus 2026 12:04 PM

Kapolsek Kapuas Timur dan Forkopimcam Laksanakan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Surya Chandra‎

16 Agustus 2026 11:45 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.