Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pangkalpinang Ukir Prestasi Nasional, Peringkat 3 Terbaik se-Sumatera Bidang Kesehatan, Raih Insentif Rp1 Miliar

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Polres Sukamara Kawal Distribusi MBG

Lindungi Pengguna ATM pada Malam Hari, Sat Samapta Polres Sukamara Tingkatkan Patroli Bank BNI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Kateng»Giat Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.
Kateng

Giat Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Admin MediaBy Admin Media16 Juli 2026 4:27 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Giat Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polsek Kapuas tengah jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng,Kamis,16/07/2026) , Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalimanatan Tengah telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.

Kapolsek Kapuas Tengah AKP MUHAMMAD SALADIN, S.Tr.K., S.I.K.,M.H.,melalui Petugas piket melaksanakan sosialisasi karhutla dengan Sasaran Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat .” Ucapnya.

Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.(Yh)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Pematang Karau Sosialisasikan Pencegahan Kejahatan di Lingkungan Kantor Kecamatan
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN PATROLI DI SPBU GUNA PASTIKAN KETERSEDIAAN STOK BBM
Admin Media

Related Posts

Pangkalpinang Ukir Prestasi Nasional, Peringkat 3 Terbaik se-Sumatera Bidang Kesehatan, Raih Insentif Rp1 Miliar

12 Agustus 2026 11:33 PM

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Polres Sukamara Kawal Distribusi MBG

12 Agustus 2026 11:25 PM

Lindungi Pengguna ATM pada Malam Hari, Sat Samapta Polres Sukamara Tingkatkan Patroli Bank BNI

12 Agustus 2026 10:32 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.