Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

‎Kukuhkan 17 Anggota Paskibraka, Bupati Taput Dorong Pembentukan Karakter Generasi Muda

Pengamanan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Cilegon Diperkuat, Polres Cilegon Pastikan Pidato Kenegaraan Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolres Cilegon Ikuti Rapat Paripurna Istimewa, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN LARANGAN SERTA BAHAYA AKTIVITAS PERAMBAHAN HUTAN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN LARANGAN SERTA BAHAYA AKTIVITAS PERAMBAHAN HUTAN

Admin MediaBy Admin Media16 Juli 2026 4:09 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aiptu Karyadi, S.Sos dan Brigpol A. Pasaribu sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (16/07/2026) 10.20 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman dan tanpa merusak hutan, harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSatlantas Polres Bartim Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di Kawasan RTH Tamiang Layang
Next Article Polsek Dusun Timur Patroli dan Cek Keamanan Toko Sembako pada Malam Hari
Admin Media

Related Posts

‎Kukuhkan 17 Anggota Paskibraka, Bupati Taput Dorong Pembentukan Karakter Generasi Muda

15 Agustus 2026 8:33 AM

Polsek Kapuas Hilir laksanakan kegiatan  Jumat Curhat

15 Agustus 2026 12:29 AM

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

15 Agustus 2026 12:25 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.