Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

‎Pupuk Nasionalisme, Pemkab Tapanuli Utara Bagikan 1.814 Bendera Merah Putih di Siborong-borong

‎Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Pemkab Buka Festival Drumband Piala Bupati Taput

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng secara “Door to Door”
Terkini

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng secara “Door to Door”

Admin MediaBy Admin Media17 Juli 2026 10:06 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Aipda I Wayan Dwi Antara, S.Sos., gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah antisipasi ini dilakukan secara langsung dengan menyambangi warga di Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Jumat (17/07/2026) Pagi.

Dalam kegiatan sambang tatap muka yang dikemas melalui metode Door to Door System (DDS) ini, Aipda I Wayan Dwi Antara menyampaikan sejumlah pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Fokus utama dari dialog langsung ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar demi menjaga kelestarian lingkungan bersama.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K. M.Si., melalui Kapolsek Maliku IPDA Andy Eka Pradana, S.Sos., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meminimalisir potensi bencana kabut asap. Upaya ini merujuk secara hukum pada Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan, dan Hutan.

“Kami merangkul masyarakat secara humanis untuk bersama-sama menyadari bahaya dari karhutla. Melalui penyampaian maklumat ini secara langsung, kami berharap masyarakat dapat memahami sanksi hukum serta dampak buruk yang ditimbulkan bagi kesehatan dan lingkungan jika melakukan pembakaran hutan atau lahan secara liar,” ujar IPDA Andy Eka Pradana.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.20 WIB tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Polsek Maliku berkomitmen untuk terus konsisten melakukan pendekatan persuasif demi menjaga wilayah hukumnya agar senantiasa terbebas dari ancaman titik api dan bencana karhutla. (Humasrespulpis)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDekatkan Diri dengan Pemuda, Polsek Maliku Sambangi “Ruang Cukur” di Desa Kanamit
Next Article Gelar Patroli Objek Vital, Polsek Kahayan Kuala Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat
Admin Media

Related Posts

‎Pupuk Nasionalisme, Pemkab Tapanuli Utara Bagikan 1.814 Bendera Merah Putih di Siborong-borong

14 Agustus 2026 2:30 AM

‎Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Pemkab Buka Festival Drumband Piala Bupati Taput

14 Agustus 2026 2:25 AM

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

13 Agustus 2026 11:49 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.