Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

District 8: Harmonisasi Kehidupan Urban di Jantung Jakarta

PATROLI OBJEK VITAL, POLRES SERUYAN PERKUAT KEAMANAN DI TITIK STRATEGIS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Banten»Cegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan
Banten

Cegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan

Admin MediaBy Admin Media19 Juli 2026 12:38 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‎Personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan praktik illegal fishing kepada masyarakat pada Sabtu 19/07/2026. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.15 WIB hingga selesai dan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
‎
‎Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk serta memberikan penjelasan langsung kepada warga terkait larangan dan sanksi hukum terhadap praktik penangkapan ikan secara ilegal. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perairan.
‎
‎Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa illegal fishing meliputi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, serta penggunaan alat atau cara lain yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan maupun lingkungan perairan.
‎
‎Personel Polsek Kapuas Timur juga menjelaskan sanksi pidana bagi pelaku illegal fishing. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
‎
‎Ketentuan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 84 ayat (2). Penegasan aturan ini disampaikan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang merusak lingkungan perairan.
‎
‎Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh personel piket SPKT Polsek Kapuas Timur. Sasaran kegiatan adalah warga masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
‎
‎Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Timur berharap masyarakat semakin sadar hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan. Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, praktik illegal fishing diharapkan dapat dicegah sejak dini demi keberlanjutan lingkungan perairan.(Dok37).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePengarusutamaan Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045
Next Article Patroli Malam Polres Gunung Mas Sasar Titik Rawan Balap Liar, Jalanan Kuala Kurun Tetap Aman dan Kondusif
Admin Media

Related Posts

Polda Banten Buka Pendidikan Pembentukan Bintara SPKT, 249 Siswa Ikuti Pendidikan Selama Lima Bulan

20 Juli 2026 9:24 PM

deGadai Resmikan Cabang Pondok Indah dan Kalibata City, Hadirkan Free Entrupy serta Layanan Gadai dan Jual Beli Tas Branded

20 Juli 2026 8:52 PM

Operasional Lancar, Bisnis Makin Tumbuh: Oxygen.id Hadirkan Talkxygen di Jakarta Utara

20 Juli 2026 8:23 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.