Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dari Big Mac ke Blockchain: Mengenal Tokenized Asset McDonald’s di FLOQ

Lengkapi Koleksi Commander dan Skin dengan Top Up Magic Chess

Diah Werdhi Srikandi Dorong Perempuan Green Leadership Jadi Penggerak Utama Aksi Nyata Lingkungan di Bali

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Kategorinya
Terkini

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Kategorinya

nurjenBy nurjen19 Juli 2026 12:40 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Surabaya, Analisnews.co.id  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan rokok elektrik atau vape.

 

Fatwa tersebut mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta melarang penggunaannya bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan kelompok rentan.

 

Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abd Halim Soebahar mengatakan, fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika.

 

“Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum,” kata Halim, Rabu (15/7/2026).

 

Fatwa yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 15 Muharam 1448 Hijriah itu telah berlaku sejak tanggal penetapannya.

 

Respons Maraknya Penyalahgunaan Vape

Halim menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan fatwa tersebut ialah terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba.

 

Ia menyinggung pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah gudang di Kabupaten Gresik pada 2 Juli 2026.

 

Dalam operasi itu, petugas menyita 3,37 ton ganja jenis cannabis buds yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) vape.

 

Menurut Halim, penyalahgunaan vape dinilai lebih berbahaya dibandingkan rokok konvensional karena kandungan cairannya sulit dikenali secara kasatmata.

 

“Kalau rokok biasa masih bisa dideteksi. Kalau vape, cairannya bisa mengandung narkotika tanpa diketahui orang lain. Cairan vape juga sangat mudah dimodifikasi untuk dicampur ekstasi, ganja, dan zat lainnya,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat peredaran narkotika melalui vape berpotensi semakin sulit diawasi. Akibatnya, risiko penyalahgunaan di kalangan anak-anak dan remaja juga dikhawatirkan meningkat apabila tidak diantisipasi.

 

Lima Ketentuan Vape yang Diharamkan

Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2026, MUI Jawa Timur menetapkan lima ketentuan penggunaan vape yang diharamkan:

 

Pertama, penggunaan vape oleh anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit tertentu karena berpotensi membahayakan kesehatan.

 

Kedua, penggunaan vape di ruang publik atau tempat umum karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi orang lain.

 

Ketiga, penggunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, menyembunyikan, atau mengedarkan narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif terlarang lainnya.

 

Keempat, memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, atau mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang.

 

Kelima, memberikan bantuan, pendanaan, perlindungan, atau bentuk dukungan lain yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk tujuan peredaran narkotika.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePatroli Malam Polres Gunung Mas Sasar Titik Rawan Balap Liar, Jalanan Kuala Kurun Tetap Aman dan Kondusif
Next Article Pantau Situasi Kamtibmas Pagi Hari, Sat Samapta Polres Sukamara Cek Kelancaran Aktivitas di SPBU
nurjen

Related Posts

Diah Werdhi Srikandi Dorong Perempuan Green Leadership Jadi Penggerak Utama Aksi Nyata Lingkungan di Bali

19 Juli 2026 6:38 PM

Giat Minggu Kasih Polsek Kapuas Hilir Dengarkan Aspirasi Dan keluhan Masyarakat 

19 Juli 2026 6:33 PM

Musim Kemarau Rawan Karhutla Polsek Kapuas Hilir Ajak Warga Agar Tidak Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar

19 Juli 2026 6:27 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.