Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Winds of Wonders Ajak Keluarga Eksplorasi Imajinasi di Hublife

Bhabinkamtibmas Bukit Sungkai Pantau Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Desa

Bupati Humbahas Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Rutan Humbang Hasundutan, 361 Warga Binaan Terima Remisi

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA AGAR TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA AGAR TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR

Admin MediaBy Admin Media20 Juli 2026 5:22 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personil Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (20/07/2026) pukul 14.30 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleLAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS PADA OBJEK VITAL, POLSEK KAPUAS HULU ANTISIPASI TINDAK PIDANA C3
Next Article Dupoin Futures Resmikan Head Office Baru di Centennial Tower
Admin Media

Related Posts

Bhabinkamtibmas Bukit Sungkai Pantau Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Desa

17 Agustus 2026 10:49 AM

Bupati Humbahas Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Rutan Humbang Hasundutan, 361 Warga Binaan Terima Remisi

17 Agustus 2026 10:16 AM

Mitra10 Resmikan Gerai Ke-61 di Bandung, Perluas Akses Solusi Home Improvement

17 Agustus 2026 10:10 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.