Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat IKM Lokal, PalmCo Dorong Pandai Besi Jadi Pemasok Industri

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN MONITORING KEAMANAN PERBANKAN DENGAN LAKSANAKAN PATROLI SIANG

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI SIANG PASTIKAN KEAMANAN AREA PERBANKAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA AGAR TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA AGAR TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR

Admin MediaBy Admin Media20 Juli 2026 5:22 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personil Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (20/07/2026) pukul 14.30 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleLAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS PADA OBJEK VITAL, POLSEK KAPUAS HULU ANTISIPASI TINDAK PIDANA C3
Next Article Dupoin Futures Resmikan Head Office Baru di Centennial Tower
Admin Media

Related Posts

Perkuat IKM Lokal, PalmCo Dorong Pandai Besi Jadi Pemasok Industri

22 Juli 2026 11:17 AM

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN MONITORING KEAMANAN PERBANKAN DENGAN LAKSANAKAN PATROLI SIANG

22 Juli 2026 11:15 AM

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI SIANG PASTIKAN KEAMANAN AREA PERBANKAN

22 Juli 2026 11:11 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.