Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN KEGIATAN KAPUAS BARIGAS AMAN DAN SANANG.

Kejuaraan Layar Piala Panglima TNI 2026 Siap Digelar di Batam

ANGGOTA PIKET JAGA POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN LAHGUN PEMAKAIAN BAHAN KIMIA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN LAHGUN PEMAKAIAN BAHAN KIMIA

Admin MediaBy Admin Media25 Juli 2026 3:33 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (25/07/2026) pukul 10.14 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus”. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SAMBANG WARGA SAMBIL SAMPAIKAN IMBAUAN KAMTIBMAS
Next Article CEGAH ADANYA AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISIASI KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN KEGIATAN KAPUAS BARIGAS AMAN DAN SANANG.

15 September 2026 6:39 AM

Kejuaraan Layar Piala Panglima TNI 2026 Siap Digelar di Batam

15 September 2026 4:22 AM

ANGGOTA PIKET JAGA POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

14 September 2026 11:34 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.