Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK DANAU SEMBULUH VERIFIKASI TITIK HOTSPOT KARHUTLA, PASTIKAN KONDISI LAPANGAN AMAN

KAPOLSEK HANAU PIMPIN LANGSUNG PATROLI LOKASI RAWAN PETI, PASTIKAN TIDAK ADA AKTIVITAS PENAMBANGAN ILEGAL

Komisi B DPRD DKI Jakarta Tinjau Pengelolaan NRW PAM JAYA, Dorong Peningkatan Efisiensi Layanan Air Perpipaan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polres Sukamara Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Terkini

Polres Sukamara Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Admin MediaBy Admin Media26 Juli 2026 9:17 PM023 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sukamara, 24 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara telah mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup berupa pembukaan lahan dengan cara membakar yang terjadi di wilayah Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sukamara AKP Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 14.40 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan yang berada di dekat areal perkebunan kelapa sawit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Sukamara segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan dalam kondisi telah terbakar dan masih mengeluarkan asap. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, sebelumnya terdapat aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar pada lahan milik seorang warga.

Petugas kemudian melakukan klarifikasi terhadap pemilik lahan yang bersangkutan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang pria berinisial D (51), warga Desa Kartamulia, sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong kayu bekas terbakar, satu buah korek api berwarna hijau merek FOX, serta dokumen surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama tersangka.

Selain itu, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengukuran luas lahan terbakar dan pengambilan titik koordinat bersama instansi terkait, gelar perkara, penetapan tersangka, serta penangkapan dan penahanan tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang kehutanan dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolres Sukamara menegaskan bahwa Polres Sukamara berkomitmen menindak setiap dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan hidup, khususnya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Kapolres Sukamara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sukamara masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sukamara untuk proses hukum selanjutnya. (Hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Karhutla, Personel Polsek GBA Gencar Beri Imbauan Dengan Warga
Next Article Ledakan Industri Mobile Game Indonesia 2026: Ekosistem Digital Kian Solutif dan Aksesibel bagi Gamer
Admin Media

Related Posts

POLSEK DANAU SEMBULUH VERIFIKASI TITIK HOTSPOT KARHUTLA, PASTIKAN KONDISI LAPANGAN AMAN

26 Juli 2026 10:01 PM

KAPOLSEK HANAU PIMPIN LANGSUNG PATROLI LOKASI RAWAN PETI, PASTIKAN TIDAK ADA AKTIVITAS PENAMBANGAN ILEGAL

26 Juli 2026 9:59 PM

POLRES SERUYAN GELAR APEL SIAGA ON CALL, PERSONEL DISIAGAKAN JAGA KAMTIBMAS DAN AMANKAN OBJEK VITAL

26 Juli 2026 9:57 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.