Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SEBAGAI UPAYA CEGAH LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

TMMD Kodim 0726/Sukoharjo Wujudkan Hunian Layak Bagi Lima Keluarga

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS ANTISIPASI TINDAK PIDANA C3 DI AREA PERTOKOAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU KEPADA WARGA AKAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU KEPADA WARGA AKAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media28 Juli 2026 10:38 AM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpaizin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Bripda I Wayan Aditya melaksanakan sosialisasi bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,Selasa (28/07/2026) pukul 08.30 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukumPolsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSat Samapta Polres Murung Raya Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng
Next Article POLSEK KAPUAS HULU GENCAR LAKSANAKAN IMBAUAN BAHAYA DAN DAMPAK BILA TERJADI KARHUTLA
Admin Media

Related Posts

SEBAGAI UPAYA CEGAH LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

28 Juli 2026 10:59 AM

TMMD Kodim 0726/Sukoharjo Wujudkan Hunian Layak Bagi Lima Keluarga

28 Juli 2026 10:59 AM

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS ANTISIPASI TINDAK PIDANA C3 DI AREA PERTOKOAN

28 Juli 2026 10:55 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.