Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Apel Pagi, Polsek Timpah Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Bangun Ratusan Proyek Berkelas, Waringin Megah Raih ISO 9001:2015

BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Mobil Baru dengan Bunga Mulai 3,33% Flat per Tahun

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Berawal dari Pencurian 16 Ekor Ayam, 5 Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Juwuk Legi Baturiti
Terkini

Berawal dari Pencurian 16 Ekor Ayam, 5 Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Juwuk Legi Baturiti

ranuBy ranu29 Juli 2026 7:47 AM0165 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berawal dari Pencurian 16 Ekor Ayam, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Juwuk Legi Baturiti 

 

Analisnews.co.id – TABANAN | Kasus penganiayaan terduga pencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan kembali menjadi sorotan publik.

Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia mendapat tanggapan masyarakat Banjar Juwuk Legi dalam pertemuan di Bale Banjar, Selasa (28/7/2026).

Didampingi Perbekel Desa Batunya Made Riasa, Bendesa Adat Banjar Juwuk Legi Nyoman Wirawan mengatakan masyarakat sudah melakukan penjagaan lingkungan karena resah akibat sering kehilangan ayam.

Ia menyebut 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan melakukan tindakan secara spontan dan untuk membela diri besama dengan warga lainya.

“Pelaku membawa senjata, mengancam masyarakat, dan sudah beberapa kali melakukan pencurian di banjar kami. Bahkan di wilayah lain se-Kecamatan Baturiti seperti Baturiti, Gunung Kangin, Batusesa, Abang juga terjadi,” jelasnya.

Nyoman Wirawan berharap aparat penegak hukum memberikan keringanan hukuman. Ia juga akan memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan keluarga tersangka agar masa depan anak-anak tidak terdampak.

“Untuk urusan adat, proses pencaruan sudah dilakukan sesuai tradisi Bali,” tambahnya.

Disisi lain, Perbekel Desa Batunya, menyayangkan kejadian tersebut. Ia mengakui keresahan warga beralasan, karena pencurian ayam berulang kali telah terjadi.

“Kejadian ini menjadi pelajaran. Main hakim sendiri ada konsekuensi hukumnya. Atas nama Perbekel Desa Batunya, saya mohon maaf kepada keluarga korban. Semoga ini bisa diselesaikan secara bijak dan damai,” ujarnya.

Kronologi kejadian menurut penuturan Ibu dari suami dan anak yang ditetapkan tersangka, berawal dari 16 Ekor Ayam Hilang.

Dari keterangan keluarga korban pencurian, malam itu anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka melihat seseorang mengambil 16 ekor ayam di kandang ayamnya.

“Saat ditegur anak saya, pelaku justru melawan dan mengacungkan sajam. Anak saya kemudian menelepon suami saya/ayahnya yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Secara kronologi, Ayah dan anak yang merupakan pemilik ayam merupakan korban pencurian, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pengakuan warga salah satu warga, pada saat situasi genting, warga membunyikan kulkul bulus. Massa yang berdatangan menangkap dan menganiaya terduga pelaku hingga meninggal dunia.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka Yohanes T.Santoso,S.Th.,SH.,M.A.,C.ME.,C.PL.,C.FLS.,C.MK.,C.TM.,C.CL.,C.PS., mengatakan bahwa setiap peristiwa hukum tidak boleh dianalisis secara parsial, melainkan harus dilihat secara utuh berdasarkan hubungan kausalitas (Causaliteit) atau hubungan sebab akibat.

“Pendekatan ini penting agar penegak hukum tidak terjebak pada penilain yang hanya berfokus pada akibat akhir, tetapi mampu menelusuri rangkain peristiwa sejak awal hingga lahirnya akibat hukum yang terjadi,” terangnya.

Menurutmya, dalam praktek penegakan hukum, tidak jarang masyarakat hanya melihat siapa yang meninggal, siapa yang ditangkap atau siapa yang viral.

“Padahal, hukum tidak bekerja berdasarkan emosi sesaat ataupun tekanan opini publik. Hukum bekerja dengan merekontruksi fakta secara objektif, kronologis, dan logis untuk menemukan hubungan sebab akibat dari setiap tindakan yang dilakukan oleh masih-masing pihak,” ujarnya.

Ia memandang, kasus meninggalnya terduga pelaku pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi, akibat amuk masa merupakan contoh nyata yang harus dianalisis secara komprehensif. Jika peristiwa tersebut hanya dilihat dari akhirnya, maka akan muncul dua pandangan yang sama-sama ektrim.

Sebagian orang akan mengatakan bahwa korban meninggal pantas menerima akibat karena memilih menjadi pencuri. Sebaliknya, sebagian yang lainnya akan melihat telah terjadi pembunuhan oleh massa tanpa mempertimbangkan rangkaian peristiwa yang mendahului.

Penegakan hukum yang berkeadilan harus berani melihat keseluruhan mata rantai peristiwa. Harus dicermati dugaan tindak pidana pencurian menjadi sebab awal munculnya pengejaran oleh warga, kemudian reaksi warga berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri hingga akhirnya berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

“Seluruh rangkaian tersebut harus dikonstruksikan dalam hubungan sebab akibat tanpa menghilangkan perranggungjawaban hukum dari masing-masing perbuatan,” tambahnya.

Peritiwa meninggalnya seorang terduga pelaku pencuri ayam akibat amuk massa kembali menyisakan pertanyaan besar bagi kita semua. Sebagian masyarakat menganggab kematian tersebut sebagai konsekuensi dari pilihan hidup pelaku yang berulang kali melakukan pencurian.

Disisi lain, keluarga yang ditinggalkan merasa kehilangan anggota keluarganya dan menuntut keadilan melalui jalur hukum.

Dua sudut pandang yang berbeda, namun keduanya tidak boleh mengaburkan prisif dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Agar persoalan ini dipahami secara jernih, kita harus melihat secara utuh melalui hubungan sebab akibat (Causalitas) bukan hanya dari potongan peristiwa yang paling menyita perhatian,” tegas Jhon.

Rangkain peristiwa bermula dari dugaan tindak pidana pencurian ayam. Apabila benar pencurian itu dilakukan, maka sejak awal terdapat korban, yaitu pemilik ayam yang kehilangan hak atas harta bendanya. Terlebih lagi apabila pencurian tersebut dilakukan berulang kali hingga menimbulkan kerugian yang besar, keresahan masyarakat tentu dapat dipahami.

Bahkan, jika kemudian diketahui bahwa pelaku merupakan residivis, menggunakan kendaraan hasil curian, serta membawa senjata tajam saat beraksi, fakta-fakta tersebut semakin menunjukkan bahwa masyarakat memang menghadapi ancaman nyata terhadap keamanan lingkungan.

Psikologi sosial menjelaskan bahwa seseorang yang berada ditengah kerumunan sering kehilangan kontrol individu dan terdorong mengikuti tindakan kelompok. Fenomena ini dikenal sebagai mob mentality. Akan tetapi, penjelasan Psikologi hanya membantu memahami mengapa peristiwa itu terjadi. Penjelasan tersebut bukan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana.

Polisi: Tangani 2 Perkara, Dalami Pembakaran Motor

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., menjelaskan, saat ini kepolisian menangani dua perkara.

Pertama, dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti. Kedua, dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik Satreskrim telah memeriksa 18 orang saksi. Hasilnya, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

“Penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti baru,” kata AKP Teddy.

Selain itu, polisi juga mendalami dugaan pembakaran sepeda motor pasca insiden. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan dan barang bukti terus dikumpulkan. (ranu).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Kejahatan, Polsek Timpah Laksanakan Patroli Malam Hari
Next Article Personel Piket Polsek Timpah Laksanakan Patroli Malam Hari
ranu

Related Posts

Apel Pagi, Polsek Timpah Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

29 Juli 2026 8:44 AM

Bangun Ratusan Proyek Berkelas, Waringin Megah Raih ISO 9001:2015

29 Juli 2026 8:27 AM

BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Mobil Baru dengan Bunga Mulai 3,33% Flat per Tahun

29 Juli 2026 8:26 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.