Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan, Personel Polsek Timpah Sosialisasikan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla

Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop HPUS, Cegah Kejahatan Siber di Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN KEPADA WARGA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media29 Juli 2026 12:18 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu gencar memberikan imbauan kepada masyarakat, seperti pada Rabu, (29/07/2026) pukul 09.30 Wib, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar bersama-sama dengan warga masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa telah memerintahkan anggotanya terutama Bhabinkamtibmas/Polmas agar memberikan sosialisasi dan imbauan tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

“Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktifitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan, harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu,” ucapnya.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana bukalahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 10 milyar”, tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SISPAM MAKO, SEBAGAI BENTUK PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Next Article POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN AKTIVITAS KARHUTLA KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan, Personel Polsek Timpah Sosialisasikan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla

29 Juli 2026 1:29 PM

Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas

29 Juli 2026 1:27 PM

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop HPUS, Cegah Kejahatan Siber di Masyarakat

29 Juli 2026 1:26 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.