Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pelindo Multi Terminal Perkuat Distribusi Komoditas melalui Pelabuhan Parepare

Permintaan Alat Berat Makin Beragam, BRI Finance Optimistis hingga Akhir 2026

Bukan Waktunya Berhenti Berkarya, Komunitas70 Bangun Ekosistem untuk Usia 50+

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK MANTANGAI AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA
Terkini

SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK MANTANGAI AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media29 Juli 2026 7:03 PM061 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kapuas – Polda Kalteng Satuan Polres Kapuas Polsek Mantangai terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, personel memberikan edukasi secara langsung kepada warga mengenai bahaya karhutla sekaligus mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau.”Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kami juga mengajak seluruh warga berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla,” ujar Kapolsek Mantangai Ipda Jonika, S.Sos. melalui Ka SPKT III Aiptu Hengki Dewanta, S.H. Rabu (29/07/2026).
Selain menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, personel turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran melalui layanan Call Center Polri 110 sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI
Next Article Merawat Indonesia melalui Ekonomi Politik Pancasila
Admin Media

Related Posts

Pelindo Multi Terminal Perkuat Distribusi Komoditas melalui Pelabuhan Parepare

11 September 2026 7:44 AM

Permintaan Alat Berat Makin Beragam, BRI Finance Optimistis hingga Akhir 2026

11 September 2026 7:43 AM

Bukan Waktunya Berhenti Berkarya, Komunitas70 Bangun Ekosistem untuk Usia 50+

11 September 2026 6:22 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.