Demi Kepastian Hukum 10 Advokat LBH/Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi, Dampingi 5 Tersangka Amuk Massa Warga Juwuk Legi
Analisnews.co.id — TABANAN | Lembaga Bantuan Hukum LBH/Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi menyatakan kesiapan untuk mendampingi dan mengawal proses hukum terhadap 5 tersangka kasus amuk massa yang berujung pada meninggalnya terduga pelaku pencurian ayam (berinisial KD) di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Sebanyak 10 lawyer dari LBH/Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi, yang berkantor di Jalan Bypass Tanah Lot No. 9x, Kediri Tabanan siap mendampingi sebagai penasehat hukum dari 5 yang ditersangkakan oleh Polres Tabanan.
Berikut ini 10 Lawyer siap terjun mendampingi langsung untuk memastikan hak-hak hukum para tersangka terpenuhi selama proses penyidikan hingga persidangan.
I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH.
I Made Dwipayana, SH.
Nyoman Agus Trisnadiasa SH., MH.
Khismayana Wijanegara, SH.
Yohanes T Santoso, MA.,SH.
Nyoman Yudara, SH.
I Wayan Surata, SH.
Kasus yang viral, menjadi Sorotan publik dan pejabat:
Kasus pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi yang berujung tewas nya pelaku pencurian ayam (berinisial KD)dalam amuk Massa ini viral dan menjadi konsumsi publik.
Pemberitaan tentang peristiwa tersebut bahkan telah menarik perhatian pejabat, mulai dari anggota DPR, DPD, hingga para penggiat media sosial, bahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut angkat suara.
Tingginya atensi publik membuat LBH, Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi, menilai pendampingan hukum sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan objektif, proporsional, dan sesuai prinsip negara hukum.
Fokus pada Kepastian Hukum dan Asas Keadilan:
Pihak LBH menegaskan kehadirannya bukan untuk membenarkan tindakan pidana, melainkan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor undang-undang.
“Setiap warga negara berhak atas bantuan hukum. Kami hadir untuk mengawal agar tidak ada kriminalisasi berlebihan dan agar hakim dapat menilai secara adil dengan melihat konteks sebab-akibat secara utuh dari peristiwa ini,” ujar IGN Putu Alit Putra SH.
Melihat perkembangan situasi saat ini, beberapa rekan-rekan Advokat siap bergabung menjadi bagian Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi, tambahnya.
Sebelumnya, Polres Tabanan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan amuk massa yang menyebabkan korban pencurian ayam meninggal dunia.
Dari ke 5 tersangka kemungkinan masih bisa bertambah, sesuai dengan hasil perkembangan penyelidikan oleh polisi.
Penyidik juga masih menangani perkara terpisah terkait dugaan pencurian 16 ekor ayam yang menjadi pemicu awal kejadian.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung, Polres Tabanan juga mendalami dugaan pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden (ranu)
