Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati: Terbetuknya Kabupaten Humbahas Tidak Terlepas Hasil Perjuangan Pemrakarsa

Bupati Tinjau Pelaksanaan Pelayanan KB pada Kegiatan TMMD ke-129 Tahun 2026

MEWAKILI KOMANDAN, WADAN KODAERAL III HADIRI SILATURAHMI “MEMBANGUN JAKARTA” DALAM PERKUAT KOLABORASI PUSAT DAN DAERAH

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polres Bangka Barat Mulai Sosialisasikan UU Polri Baru, Perkuat Pemahaman Personel terhadap Perubahan Regulasi
Terkini

Polres Bangka Barat Mulai Sosialisasikan UU Polri Baru, Perkuat Pemahaman Personel terhadap Perubahan Regulasi

jonBy jon30 Juli 2026 1:28 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Bangka Barat mulai menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh personel memahami perubahan regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, modern, dan adaptif.

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Selasa (28/7/2026), dipimpin oleh Ps. Kasikum Polres Bangka Barat dan diikuti Kabag SDM, Kasat Binmas, personel Sikum, personel Satbinmas, serta seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bangka Barat.

Dalam pemaparannya, Ps. Kasikum Iptu Sapril menjelaskan sejumlah substansi penting dalam UU Nomor 5 Tahun 2026, di antaranya penambahan tugas Kapolri dalam pembinaan alat material khusus (almatsus), penguatan dasar hukum pengamanan objek vital nasional, penerimaan anggota Polri dari kalangan penyandang disabilitas yang memiliki keahlian tertentu, penguatan jaminan sosial bagi anggota Polri, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga perubahan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat untuk memastikan setiap personel memahami secara utuh perubahan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dan penguatan yang harus dipahami oleh seluruh anggota Polri. Pemahaman yang baik akan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Ia menambahkan, Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat juga dituntut memahami substansi perubahan undang-undang tersebut sehingga mampu memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat apabila diperlukan.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi baru, sehingga implementasinya di lapangan berjalan optimal dan semakin memperkuat pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat,” tambahnya.

Menurut Iptu Yos, Polres Bangka Barat akan terus melakukan penguatan kapasitas personel melalui sosialisasi dan pembinaan secara berkelanjutan agar setiap kebijakan baru dapat diterapkan secara efektif, sekaligus mendukung transformasi Polri yang Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.analisnews.co.id

 

M.Jhon kanedy

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleRatusan PNS Jakarta Pusat Jalani Tes Kebugaran, Wali Kota Arifin: Pastikan ASN Sehat Layani Masyarakat
Next Article “Cegah Karhutla” Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasi dan Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan
jon

Related Posts

Bupati: Terbetuknya Kabupaten Humbahas Tidak Terlepas Hasil Perjuangan Pemrakarsa

30 Juli 2026 2:10 PM

Bupati Tinjau Pelaksanaan Pelayanan KB pada Kegiatan TMMD ke-129 Tahun 2026

30 Juli 2026 2:06 PM

MEWAKILI KOMANDAN, WADAN KODAERAL III HADIRI SILATURAHMI “MEMBANGUN JAKARTA” DALAM PERKUAT KOLABORASI PUSAT DAN DAERAH

30 Juli 2026 1:53 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.