Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BRI Region 6 Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Sorotan: Himbauan Ketua MWCNU Grogol Petamburan Terkait Maraknya Demo Agar Tetap Menjaga Kondusivitas Wilayah dan Menyampaikan Aspirasi Secara Bijak

Polwan Goes to School, Polisi Edukasi Siswa di Sekolah Rakyat tentang Bahaya Kekerasan dan Bullying

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop HPUS, Cegah Kejahatan Siber di Masyarakat
Terkini

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop HPUS, Cegah Kejahatan Siber di Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media30 Juli 2026 10:20 AM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Timpah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah terus mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dengan menggencarkan sosialisasi Stop HPUS kepada masyarakat di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Kamis, (30/7/2026).
‎
‎Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagai platform digital. Stop HPUS merupakan akronim dari Hoaks, Pornografi, Ujaran Kebencian, dan SARA, yang menjadi inti dari penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
‎Kapolsek Timpah, Iptu Joko Susilo, S. Sos, menjelaskan bahwa jargon Stop HPUS terus didengungkan sebagai pengingat agar masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran hukum di ruang siber.
‎
‎“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan pemahaman terkait dunia siber, agar masyarakat tidak menjadi pelaku maupun korban kejahatan di dunia digital,” ujar Ipda Joko Susilo.
‎
‎Ia menegaskan, perkembangan teknologi informasi yang pesat harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika bermedia sosial. Penyebaran hoaks, konten pornografi, ujaran kebencian, hingga isu SARA berpotensi menimbulkan konflik sosial dan konsekuensi hukum.
‎
‎Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Timpah berharap masyarakat dapat lebih cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media digital, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, baik di dunia nyata maupun di ruang siber.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSEBELUM LAKSANAKAN TUGAS, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SERAH TERIMA PENJAGAAN MAKO SIANG
Next Article Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, Polda Banten Ajak Masyarakat Cegah TPPO
Admin Media

Related Posts

BRI Region 6 Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

26 Agustus 2026 6:21 PM

Sorotan: Himbauan Ketua MWCNU Grogol Petamburan Terkait Maraknya Demo Agar Tetap Menjaga Kondusivitas Wilayah dan Menyampaikan Aspirasi Secara Bijak

26 Agustus 2026 6:02 PM

Polwan Goes to School, Polisi Edukasi Siswa di Sekolah Rakyat tentang Bahaya Kekerasan dan Bullying

26 Agustus 2026 4:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.