Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jelang HUT Ke-81 RI, Panitia Menyiapkan Layanan Kesehatan Lengkap untuk Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Jakarta Tinggalkan Pola Kumpul-Buang, Sampah Kini Wajib Dipilah dan Diolah

Kanit SPK Polsek Kapuas Timur Laksanakan Pemeriksaan Senpi Dinas Dalam Rangka Serahterima Piket Jaga dan Pelayanan Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, Ajak Warga Cegah Karhutla Dan Pahami Ancaman Sanksi Pidana
Terkini

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, Ajak Warga Cegah Karhutla Dan Pahami Ancaman Sanksi Pidana

Admin MediaBy Admin Media31 Juli 2026 8:12 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Timpah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Timpah melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh personel piket Polsek Timpah, dengan menyasar warga serta tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Timpah.

Dalam sosialisasi itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Personel mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyampaikan ancaman sanksi hukum, personel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Timpah, IPTU Joko Susilo, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla, khususnya memasuki musim yang rawan terjadi kebakaran.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Timpah berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin guna mewujudkan wilayah yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBali Gapura Marina Perkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi Yachting Asia Pasifik
Next Article Perkuat Komitmen Pelayanan Nasabah, BRI Life Hadirkan Wajah Baru Kantor Layanan di Denpasar
Admin Media

Related Posts

Kanit SPK Polsek Kapuas Timur Laksanakan Pemeriksaan Senpi Dinas Dalam Rangka Serahterima Piket Jaga dan Pelayanan Masyarakat

31 Juli 2026 9:15 AM

Apel Serahterima Piket Jaga dan Pelayanan Polsek Kapuas Timur Arahkan Personil Maksimalkan Pelayanan Masyarakat.

31 Juli 2026 8:57 AM

Sat Samapta Hadir Berikan Rasa Aman dalam Penyaluran Program MBG

31 Juli 2026 8:56 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.