Jangan Sampai Hukum Kena Prank, Menjaga Wibawa Negara Hukum di Tengah Amuk Massa
Analisnews.Co. I’d — DENPASAR | Fiat Justitia Ruat Caelum, keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Namun dalam praktiknya, hukum tidak cukup hanya ditegakkan. Hukum juga harus ditegakkan secara objektif, proporsional, dan berpijak pada fakta, bukan semata pada luapan emosi
Belakangan media sosial ramai dengan pemberitaan meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD akibat diamuk massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Belum ilang dari ingatan peristiwa itu memunculkan dua kutub reaksi. Ada yang menganggapnya sebagai balasan setimpal atas kejahatan. Ada pula yang menilainya sebagai pelanggaran hak hidup dan kegagalan negara dalam menegakkan hukum.
Kedua pandangan itu menyentuh sebagian kebenaran. Tapi belum sepenuhnya menggambarkan persoalan secara utuh.
Ketika Hukum “Kena Prank:
Benarkah hukum bisa “kena prank”? Istilah itu tentu metafora. Hukum bukan manusia yang bisa terluka. Namun frasa ini saya gunakan untuk menggambarkan keadaan ketika hukum seolah dipermainkan situasi, terang John Strong praktisi hukum.
Di satu sisi masyarakat menolak kejahatan dan ingin ketertiban. Di sisi lain, penyelesaiannya ditempuh di luar koridor hukum.
Negara sudah menyediakan mekanisme penegakan hukum yang sah. Tapi fungsi penghukuman diambil alih massa.
Lebih lanjut John Strong katakan, ketika itu terjadi, bukan hanya nyawa yang melayang. Hukum kehilangan ruang untuk bekerja. Kewibawaan negara hukum dipertaruhkan. Hukum yang seharusnya menjadi panglima seolah “kena prank” oleh amarah, simpati emosional, dan penghakiman spontan.
Antara Empati dan Penegakan Hukum:
Atas dasar kemanusiaan, kita patut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Anak, istri, dan keluarga dari siapa pun yang meninggal tetap sesama manusia yang berhak mendapat empati. Kemanusiaan tidak berhenti hanya karena seseorang diduga melakukan tindak pidana.
Namun empati tidak boleh berubah menjadi glorifikasi terhadap perbuatan melanggar hukum. Jika terbukti secara hukum bahwa yang bersangkutan residivis, melakukan pencurian, dan membawa senjata tajam, maka fakta itu tidak boleh diabaikan. Dan itu menunjukkan potensi ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat.
Dalam kriminologi, pelaku yang tertangkap tangan sering panik dan berpotensi melakukan tindakan berbahaya demi meloloskan diri. Karena itu, keresahan masyarakat terhadap kejahatan bukan tanpa alasan.
Di sinilah objektivitas hukum diuji. Kita tidak boleh memutihkan kejahatan hanya karena pelakunya meninggal. Sebaliknya, kita juga tidak boleh membenarkan main hakim sendiri hanya karena masyarakat resah, tambahnya.
Hukum Harus Membaca Sebab dan Akibat:
Negara hukum menolak dua ekstrem tersebut. Dalam hukum pidana, peristiwa tidak dinilai hanya dari akibat akhirnya. Hukum melihat rangkaian sebab-akibat yang melahirkannya. Ini disebut hubungan kausalitas.
Hukum juga mengenal dua unsur fundamental: actus reus dan mens rea. Actus reus adalah perbuatan lahiriah yang dilarang. Mens rea adalah sikap batin atau kesalahan. Keduanya harus dianalisis cermat pada setiap pihak yang terlibat.
Artinya, dugaan pencurian harus diproses sesuai unsur-unsurnya. Tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa juga wajib diproses. Tidak boleh ada perbuatan melawan hukum yang membenarkan perbuatan melawan hukum lain.
Tetapi penegakan hukum yang baik tidak berhenti di pembuktian unsur pidana. Hakim wajib menilai latar belakang peristiwa. Keresahan masyarakat, dugaan ancaman, spontanitas, hingga peran masing-masing orang adalah fakta relevan untuk menentukan pertanggungjawaban dan berat-ringannya pidana.
Hukum memang harus memberi kepastian. Tapi kepastian itu tidak boleh lepas dari keadilan dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan beriringan.
Karena itu, seluruh pihak yang memenuhi unsur tindak pidana harus diproses. Tidak boleh ada impunitas. Namun prosesnya harus proporsional, individual, dan berdasarkan pembuktian. Jangan menyamakan semua orang di lokasi tanpa melihat tingkat keterlibatan dan perannya.
Kita juga perlu melihat dimensi kemanusiaan. Jika ada warga yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keluarga mereka tetap harus hidup. Anak-anak tetap butuh nafkah dan pendidikan. Pertimbangan itu bukan alasan menghapus pidana, tapi bagian dari menjatuhkan putusan yang adil.
Inilah esensi negara hukum. Hukum bukan alat pembalasan. Hukum juga tidak boleh jadi korban narasi satu sisi.
Penghukuman adalah kewenangan negara melalui proses hukum, bukan kewenangan massa. Tapi negara juga harus memahami mengapa peristiwa itu terjadi, agar putusan mencerminkan rasa keadilan tanpa mengorbankan prinsip hukum.
Apabila hukum hanya melihat akibat tanpa memahami sebab, hukum berisiko kehilangan keadilannya. Jika hanya melihat sebab tanpa menegakkan pertanggungjawaban, hukum kehilangan kewibawaannya, pungkasnya.
Negara hukum yang baik bukan memihak pelaku atau massa. Negara hukum memihak pada kebenaran yang dibuktikan melalui proses yang objektif, adil, dan beradab.(ranu)
#Salam Pro Justitia
#John Strong
#Berdiri di Garis Hukum
#Menegakkan Keadilan
# Menyuarakan Kebenaran.
