Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HANGATKAN PERSAHABATAN MARITIM, KODAERAL III TERIMA DELEGASI ANGKATAN LAUT RUSIA

Satpolairud Polres Kapuas Laksanakan Patroli Perairan, Beri Imbauan Stop Penambangan Liar Di DAS Kapuas

Pengprov PDBI DKI Jakarta Dikukuhkan, Bidik Prestasi Nasional dan Internasional

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»LAKUKAN IMBAUAN RUTIN KEPADA WARGA POLSEK KAPUAS HULU CEGAH LAHGUN NARKOBA
Terkini

LAKUKAN IMBAUAN RUTIN KEPADA WARGA POLSEK KAPUAS HULU CEGAH LAHGUN NARKOBA

Admin MediaBy Admin Media2 Agustus 2026 2:59 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga masyarakat bertempat di Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (02/08/2026) pukul 12.00 Wib.

“Dengan media spanduk “Stop Narkoba Bersama Polsek Kapuas Hulu Kita Berantas Narkoba”, penyuluhan dan imbauan bahaya narkoba ini kami gelar dan menyasar masyarakat khususnya kalangan pemuda dan remaja yang merupakan generasi penerus bangsa”, kata Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E.

Kapolsek menjelaskan, pentingnya penyuluhan tentang bahayanya narkoba secara berkala kepada masyarakat ini merupakan bentuk perlindungan agar para generasi muda tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang menyimpang, yakni penyalahgunaan narkotika.

“Dalam menangkal peredaran narkotika di Kecamatan Kapuas Hulu, kami akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tindakan imbauan hingga preventif (tindakan pencegahan) melalui kegiatan seperti ini yang dilakukan pihak Kepolisian sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran narkotika”, ujar Iptu Zaenal.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pada pemuda mengenai bahaya narkoba.

“Diharapkan, dengan pengetahuan yang diperoleh, mereka dapat menjadi agen perubahan di masyarakat dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba”, sambungnya.

Ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar.

“Perlu diingat dampak penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya menyasar diri sendiri melainkan, pihak keluarga juga ikut menanggung malu, apabila telah diproses hukum”, tandas Ipda Zaenal. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENCEGAH LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Next Article Kanit Binmas Polsek Murung Kunjungi Kebun Sayur Warga Binaan
Admin Media

Related Posts

HANGATKAN PERSAHABATAN MARITIM, KODAERAL III TERIMA DELEGASI ANGKATAN LAUT RUSIA

1 Oktober 2026 4:41 PM

Satpolairud Polres Kapuas Laksanakan Patroli Perairan, Beri Imbauan Stop Penambangan Liar Di DAS Kapuas

1 Oktober 2026 4:39 PM

Pengprov PDBI DKI Jakarta Dikukuhkan, Bidik Prestasi Nasional dan Internasional

1 Oktober 2026 4:38 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.