Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

Polsek Kapuas Hilir  Rutin Cek Barang Inventaris Dinas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN CEGAH ILLEGAL LOGGING, AGAR TERJAGANYA KELESTARIAN LINGKUNGAN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN CEGAH ILLEGAL LOGGING, AGAR TERJAGANYA KELESTARIAN LINGKUNGAN

Admin MediaBy Admin Media2 Agustus 2026 2:46 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Anggota Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Mari kita buktikan bahwa adat dan ilmu bisa berjalan seiring. Lokalitas bisa tumbuh berdampingan dengan kemajuan,” kata dia, Minggu (02/08/2026) pukul 11.00 WIb.

Dia juga juga meminta semua pihak untuk lebih peka dan menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan. “Tugas kita adalah menjaga, bukan merusak. Cegah illegal logging terjadinya diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” katanya.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop HPUS, Cegah Kejahatan Siber di Masyarakat
Next Article POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISASI CEGAH ADANYA AKTIVITAS PENEBANGAN HUTAN TANPA IZIN
Admin Media

Related Posts

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

8 September 2026 2:25 AM

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

8 September 2026 2:20 AM

Polsek Kapuas Hilir  Rutin Cek Barang Inventaris Dinas

8 September 2026 2:16 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.