JAKARTA , Analisnews.co.id,
4- Penegakan hukum di sektor jasa keuangan tidak lagi dapat dipandang semata sebagai proses penindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, penegakan hukum merupakan instrumen strategis untuk menjaga kepercayaan publik, menciptakan kepastian hukum, melindungi konsumen, serta memastikan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan dan transformasi digital.
Pandangan tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn. Menurutnya, semakin kompleksnya produk dan layanan jasa keuangan menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sistem penegakan hukum yang tidak hanya kuat dari sisi regulasi, tetapi juga profesional dalam implementasi.
“OJK merupakan salah satu institusi yang menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus mencerminkan profesionalisme, independensi, transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law,” ujar Santrawan, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa tantangan OJK saat ini semakin besar. Selain harus mengawasi perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, serta berbagai inovasi teknologi keuangan, OJK juga dihadapkan pada meningkatnya modus kejahatan yang semakin canggih. Mulai dari investasi ilegal, manipulasi pasar, penyalahgunaan dana masyarakat, pencucian uang, hingga berbagai bentuk kejahatan korporasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Menurut Santrawan, penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran melalui pengawasan yang efektif, edukasi kepada pelaku industri, peningkatan kepatuhan (compliance), serta deteksi dini terhadap berbagai potensi risiko.
“Penegakan hukum modern tidak lagi hanya bersifat represif. Pendekatan preventif harus menjadi prioritas. Ketika sistem pengawasan berjalan baik, kepatuhan meningkat, dan risiko dapat dideteksi sejak awal, maka potensi kerugian masyarakat dapat diminimalkan,” katanya.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum pidana, Santrawan menilai keberhasilan penegakan hukum di sektor jasa keuangan tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang diproses hingga pengadilan. Keberhasilan justru terlihat ketika masyarakat merasa terlindungi, pelaku industri memiliki kepastian hukum, dan investor memperoleh jaminan bahwa seluruh aktivitas ekonomi berlangsung dalam koridor hukum yang jelas.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga. Menurutnya, penanganan perkara di sektor jasa keuangan hampir selalu melibatkan berbagai institusi, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, hingga aparat penegak hukum lainnya.
“Sinergi antarlembaga mutlak diperlukan. Banyak perkara memiliki karakteristik lintas sektor bahkan lintas negara. Tanpa koordinasi yang kuat, proses penegakan hukum akan berjalan lambat dan kurang efektif,” ujarnya.
Santrawan menambahkan bahwa setiap penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, perlindungan hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, keseimbangan antara ketegasan dan perlindungan hak merupakan ciri negara hukum yang demokratis.
Di sisi lain, perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan juga harus menjadi prioritas utama. Masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan berhak memperoleh rasa aman, akses terhadap mekanisme pengaduan yang efektif, serta penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan transparan apabila mengalami kerugian akibat pelanggaran hukum.
“Kepercayaan publik adalah aset terbesar sektor jasa keuangan. Sekali kepercayaan itu hilang, dampaknya dapat meluas terhadap stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, setiap kebijakan penegakan hukum harus diarahkan untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ketua LBH Gekira itu juga berpandangan bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di OJK. Aparat penegak hukum harus memiliki kompetensi yang memadai, memahami dinamika industri jasa keuangan, perkembangan teknologi finansial, serta mampu mengikuti berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang terus berkembang.
Menurut Santrawan, digitalisasi sektor keuangan telah membawa manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan tantangan baru berupa kejahatan siber, penyalahgunaan data, hingga berbagai bentuk penipuan digital yang memerlukan pendekatan penegakan hukum yang adaptif.
Ia berharap sistem penegakan hukum OJK terus berkembang menjadi lebih modern, responsif, dan mampu menjawab tantangan zaman. Dengan demikian, OJK tidak hanya menjadi regulator dan pengawas, tetapi juga menjadi institusi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, perlindungan maksimal bagi konsumen, serta menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Apabila saya diberi kesempatan untuk mengemban amanah dalam bidang penegakan hukum di OJK RI, prinsip yang akan saya pegang adalah integritas, independensi, profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sebagai fondasi pembangunan ekonomi Indonesia,” pungkas Dr. Santrawan T. Paparang.