Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAU KEPADA WARGA, AGAR SELALU WASPADA BAHAYA KARHUTLA

LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS AREA PERBANKAN, POLSEK KAPUAS HULU ANTISIPASI TINDAK PIDANA C3

Pastikan Makanan Bergizi Tersalurkan dengan Aman, Sat Samapta Turun Langsung ke Lapangan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL LOGGING GUNA TINGKATKAN KESADARAN WARGA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL LOGGING GUNA TINGKATKAN KESADARAN WARGA

Admin MediaBy Admin Media3 Agustus 2026 11:59 AM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Tri Tunggal dan Bripda I Wayan Aditya, melakukan sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (03/08/2026) 11.00 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman,dan tanpa merusak hutan,harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleWaspada Modus Penipuan! Cara Aman Bayar Tagihan Akulaku dan Akulaku PayLater via Virtual Account
Next Article MEWUJUDKAN PELAYANAN PRESISI, PROPAM POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI LAYANAN PENGADUAN ONLINE
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAU KEPADA WARGA, AGAR SELALU WASPADA BAHAYA KARHUTLA

3 Agustus 2026 1:06 PM

LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS AREA PERBANKAN, POLSEK KAPUAS HULU ANTISIPASI TINDAK PIDANA C3

3 Agustus 2026 1:03 PM

Pastikan Makanan Bergizi Tersalurkan dengan Aman, Sat Samapta Turun Langsung ke Lapangan

3 Agustus 2026 1:03 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.