Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Daya Saing UMKM, SUCOFINDO Bekali Pelaku Usaha di Tanah Bumbu menuju Sertifikasi Halal

Perkuat Koordinasi Pengamanan, Sat Samapta Polres Sukamara Pantau Situasi Lapas Kelas III Sukamara

Jaga Pelayanan Pengisian Bahan Bakar Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres Sukamara Patroli di SPBU

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING SERTA GUNAKAN BAHAN KIMIA MERKURI KEPADA WARGA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING SERTA GUNAKAN BAHAN KIMIA MERKURI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media3 Agustus 2026 12:29 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Setiawan, C.M. dan Brigpol A. Pasaribu dengan menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri melakukan sosialisasi di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (03/08/2026) pukul 09.40 Wib.

Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleApel Pagi, Polsek Timpah Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Next Article Siaga Mako, Polsek Timpah Rutin Cek Barang Inventaris Dinas dan Kondisi Ruang Tahanan
Admin Media

Related Posts

Perkuat Daya Saing UMKM, SUCOFINDO Bekali Pelaku Usaha di Tanah Bumbu menuju Sertifikasi Halal

3 Agustus 2026 3:06 PM

Perkuat Koordinasi Pengamanan, Sat Samapta Polres Sukamara Pantau Situasi Lapas Kelas III Sukamara

3 Agustus 2026 3:00 PM

Jaga Pelayanan Pengisian Bahan Bakar Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres Sukamara Patroli di SPBU

3 Agustus 2026 3:00 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.