Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sambut HUT ke-70, SUCOFINDO dan ABPEDNAS Resmikan Sumur Air Bersih di Kepulauan Riau

Khidmat Peringati HUT ke-81 RI, Jajaran Manajemen BRI Region 6 Hadiri Upacara Kemerdekaan

Sorotan: Ma’had Al Zaytun Gelar Marine Festival dalam Rangkaian Milad Mahad Al Zaytun

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Muara Jaan
Terkini

Polsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Muara Jaan

Admin MediaBy Admin Media3 Agustus 2026 11:01 AM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Dalam upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melalui Bhabinkantibmas Aipda Kriswanto melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kali ini himbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Muara Jaan, Kec. Tanah Siang, Kab. Murung Raya, Senin (2/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Murung Ipda Riko menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Murung mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN APEL PAGI, SEBELUM LAKSANAKAN TUGAS SERTA PELAYANAN MASYARAKAT
Next Article Sucofindo Dorong Praktik Pertambangan Berkelanjutan Di Sektor Batu Bara
Admin Media

Related Posts

Sambut HUT ke-70, SUCOFINDO dan ABPEDNAS Resmikan Sumur Air Bersih di Kepulauan Riau

26 Agustus 2026 7:13 PM

Khidmat Peringati HUT ke-81 RI, Jajaran Manajemen BRI Region 6 Hadiri Upacara Kemerdekaan

26 Agustus 2026 7:12 PM

Sorotan: Ma’had Al Zaytun Gelar Marine Festival dalam Rangkaian Milad Mahad Al Zaytun

26 Agustus 2026 7:10 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.