Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Cengkareng Bekuk Pengedar dan Sita 2.500 Butir Obat Keras

Lindungi Nasabah dan Fasilitas Keuangan, Polsek Sukamara Gelar Patroli Malam di Kawasan Perbankan

Jaga Keamanan Wilayah hingga Malam, Polsek Pantai Lunci Intensifkan Patroli pada Sejumlah Titik Rawan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU GENCAR LAKUKAN SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING KEPADA WARGA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR LAKUKAN SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media4 Agustus 2026 5:14 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (04/08/2026) pukul 13.20 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH MARAKNYA AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Next Article CEGAH TIMBULNYA AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Lindungi Nasabah dan Fasilitas Keuangan, Polsek Sukamara Gelar Patroli Malam di Kawasan Perbankan

5 Agustus 2026 10:35 PM

Jaga Keamanan Wilayah hingga Malam, Polsek Pantai Lunci Intensifkan Patroli pada Sejumlah Titik Rawan

5 Agustus 2026 10:35 PM

Dukung Program MBG, Sat Samapta Polres Sukamara Hadir Kawal Pendistribusian ke Sekolah dan Posyandu

5 Agustus 2026 9:55 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.