Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Kapuas Tengah Subuh Keliling dan Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Desa Pujon

Telkom AI Connect Makassar dan GDGoC UNM Dorong Mahasiswa Tentukan Arah Belajar di Dunia AI

POLSEK KAPUAS TENGAH LAKSANAKAN PATROLI DIMTAQ, CEGAH KENAKALAN REMAJA DAN JAGA KONDUSIFITAS KAMTIBMAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Dirung
Terkini

Polsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Dirung

Admin MediaBy Admin Media4 Agustus 2026 9:20 AM071 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Dalam upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melalui Bhabinkantibmas Brigpol Albert melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kali ini himbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Dirung, Kec. Tanah Siang, Kab. Murung Raya, Selasa (4/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Murung Ipda Riko menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Murung mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleFGD Hilirisasi Riset: Sekolah Lansia Jadi Kunci Hadapi Aging Population di Bali
Next Article Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Imbau Warga Stop Membakar Hutan dan Lahan
Admin Media

Related Posts

Polsek Kapuas Tengah Subuh Keliling dan Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Desa Pujon

24 Oktober 2026 9:28 AM

POLSEK KAPUAS TENGAH LAKSANAKAN PATROLI DIMTAQ, CEGAH KENAKALAN REMAJA DAN JAGA KONDUSIFITAS KAMTIBMAS

24 Oktober 2026 9:20 AM

Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin

24 Oktober 2026 9:15 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.