Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sekjen Kemenag Tegaskan Menag Nasaruddin Umar Tetap Fokus Jalankan Tugas

Sorotan: Peringatan HUT Ke-27 Mahad Al Zaytun, Tema : “Menyambut 100 Tahun Indonesia dengan Memperbesar Investasi Pendidikan Yg Berkualitas “

Kapolres Barsel Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Wilkum Barito Selatan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Dirung
Terkini

Polsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Dirung

Admin MediaBy Admin Media4 Agustus 2026 9:20 AM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Dalam upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melalui Bhabinkantibmas Brigpol Albert melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kali ini himbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Dirung, Kec. Tanah Siang, Kab. Murung Raya, Selasa (4/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Murung Ipda Riko menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Murung mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleFGD Hilirisasi Riset: Sekolah Lansia Jadi Kunci Hadapi Aging Population di Bali
Next Article Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Imbau Warga Stop Membakar Hutan dan Lahan
Admin Media

Related Posts

Sekjen Kemenag Tegaskan Menag Nasaruddin Umar Tetap Fokus Jalankan Tugas

27 Agustus 2026 7:16 PM

Sorotan: Peringatan HUT Ke-27 Mahad Al Zaytun, Tema : “Menyambut 100 Tahun Indonesia dengan Memperbesar Investasi Pendidikan Yg Berkualitas “

27 Agustus 2026 7:12 PM

Kapolres Barsel Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Wilkum Barito Selatan

27 Agustus 2026 7:09 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.