Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jumat Curhat, Polsek Timpah Dengarkan Keluhan Dan Masukan

Sorotan: Antusias Anak MI Al Zaytun Update Teknologi dengan Belajar Koding Setelah Pulang Sekolah

Resmi Berbadan Hukum, PT Bandarsport Jaya Agensi Hadirkan Solusi Pemasaran 24 Jam Khusus Industri Olahraga

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media5 Agustus 2026 1:53 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Rabu (5/8/2026) siang dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil Iptu Gajali Rahman,S.E.,M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu dalam mewujudkannya diperlukan upaya maksimal dari seluruh personel baik itu melalui sosialisasi, imbauan maupun edukasi,” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU, PASTIKAN KELANCARAN DISTRIBUSI BBM
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN SEBAGAI UPAYA CEGAH LAHGUN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

Jumat Curhat, Polsek Timpah Dengarkan Keluhan Dan Masukan

28 Agustus 2026 8:27 AM

Sorotan: Antusias Anak MI Al Zaytun Update Teknologi dengan Belajar Koding Setelah Pulang Sekolah

28 Agustus 2026 7:31 AM

Puncak HUT ke-80 Jalasenastri Kodaeral IV Kobarkan Semangat Bersatu, Berkarya dan Berdaya

28 Agustus 2026 6:11 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.