Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Perdamaian dan Persatuan pada Hari PBB 2026

Peringati Hari Dokter Indonesia, Kapolda Banten Apresiasi Dedikasi Dokter dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat

Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Perkembangan Informasi Sedunia, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Digital

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Beri Imbauan Dengan Masyarakat
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Beri Imbauan Dengan Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media5 Agustus 2026 1:37 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun (Dusel), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok, Prov. Kalteng, Rabu (5/8/2026) pagi itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu Sugito, S.E., M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap alam” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePatroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas
Next Article Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, Ajak Warga Cegah Karhutla Dan Pahami Ancaman Sanksi Pidana
Admin Media

Related Posts

GIAT TANGGAP DARURAT KARHUTLA POLSEK MANTANGAI BERSAMA TIM POSLAP KECAMATAN MANTANGAI

24 Oktober 2026 6:20 PM

PERSONEL POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KEPADA WARGA DESA MANTANGAI TENGAH KECAMATAN MANTANGAI

24 Oktober 2026 6:18 PM

POLSEK MANTANGAI RUTIN BERIKAN IMBAUAN STOP HOAX, PORNOGRAFI, UJARAN KEBENCIAN DAN SARA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

24 Oktober 2026 6:17 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.