Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Murung Raya Binrohtal Rutin Perkuat Keimanan, Mental dan Integritas Personel Polri

Antisipasi Pungli, Personel Polsek Karau Kuala Gencar Beri Imbauan Dengan Masyarakat

Antisipasi Pungli, Personel Polsek Dusun Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan Pungli Dengan Warga

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Berikan Imbauan Kepada Warga Masyarakat
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Berikan Imbauan Kepada Warga Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media6 Agustus 2026 11:44 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun (Dusel), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok, Prov. Kalteng, Kamis (6/8/2026) siang itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dudsun Selatan Iptu Sugito,S.E.,M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap alam” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleGiat Monitoring Dan Pendampingan Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Oleh Polsek kapuas Hilir Polres Kapuas
Next Article Antisipasi Pungli, Personel Polsek Dusun Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan Pungli Dengan Warga
Admin Media

Related Posts

Polres Murung Raya Binrohtal Rutin Perkuat Keimanan, Mental dan Integritas Personel Polri

6 Agustus 2026 12:24 PM

Antisipasi Pungli, Personel Polsek Karau Kuala Gencar Beri Imbauan Dengan Masyarakat

6 Agustus 2026 12:24 PM

Antisipasi Pungli, Personel Polsek Dusun Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan Pungli Dengan Warga

6 Agustus 2026 12:21 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.