Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HUT ke-2 DePA-RI, Advokat Didorong Hadapi Tantangan AI, Kejahatan Lintas Negara hingga Investasi Global

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Kejahatan

Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas Personel Piket Laksanakan Patroli Dialogis

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Personel Polsek Dushil Gencar Sampaikan Terkait Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga
Terkini

Personel Polsek Dushil Gencar Sampaikan Terkait Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga

Admin MediaBy Admin Media7 Agustus 2026 4:46 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Jumat (7/8/2026) sore, dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil Iptu Gajali Ramhan, S.E.,M.M mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu dalam mewujudkannya diperlukan upaya maksimal dari seluruh personel baik itu melalui sosialisasi, imbauan maupun edukasi,” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePersonel Polsek Dusun Selatan Gencar Sosialisasikan Terkait Larangan Pungli Dengan Warga
Next Article Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar melakukan Sosialisasi Dengan Warga
Admin Media

Related Posts

HUT ke-2 DePA-RI, Advokat Didorong Hadapi Tantangan AI, Kejahatan Lintas Negara hingga Investasi Global

9 Agustus 2026 4:32 AM

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Kejahatan

9 Agustus 2026 3:56 AM

Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas Personel Piket Laksanakan Patroli Dialogis

9 Agustus 2026 3:48 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.