Analisnews.co.id | Jakarta – Di balik rutinitas belajar di ruang-ruang kelas madrasah, ada kebutuhan yang terus berjalan: buku, kegiatan pembelajaran, layanan pendidikan, hingga berbagai kebutuhan operasional. Karena itu, bagi madrasah, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan semata angka dalam dokumen anggaran. Ia menjadi salah satu penyangga agar proses pendidikan tetap berlangsung.
Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah kini memproses penyaluran BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, penyaluran dana tersebut merupakan bagian dari dukungan strategis pemerintah terhadap keberlanjutan pendidikan madrasah.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Melalui penyaluran tahap kedua ini, Kementerian Agama berharap madrasah dan RA tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan operasional, tetapi juga semakin cermat dalam mengelola anggaran. Tata kelola yang baik diharapkan berujung pada peningkatan mutu pendidikan sekaligus terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi murid.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran BOS Tahap II sebesar Rp4,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah dan sekitar Rp370 miliar untuk BOP RA. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung operasional sekitar 52.000 madrasah swasta dan 31.000 RA di seluruh Indonesia.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA,” kata Amien.
Proses pencairan pun semakin mengandalkan sistem digital. Pengajuan dan verifikasi berkas BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II dilakukan secara daring melalui portal resmi Kementerian Agama.
Digitalisasi tersebut diharapkan tidak hanya membuat proses administrasi lebih praktis, tetapi juga mendorong pengelolaan dana yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah mengingatkan madrasah dan RA penerima alokasi bantuan Tahap I agar segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama sebelum pengelola mengunggah berkas pengajuan pencairan Tahap II.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Nyayu.
KSKK Madrasah juga telah menerbitkan jadwal pengajuan dan verifikasi berkas BOS Madrasah serta BOP RA. Jadwal tersebut menjadi pedoman bagi pengelola agar tidak terlambat memenuhi persyaratan administrasi.
Tahap pertama pengajuan berlangsung pada 29 Juli hingga 8 Agustus 2026, sedangkan verifikasi dilakukan pada 29 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Tahap kedua dibuka pada 18–30 Agustus 2026 dengan verifikasi pada 18–31 Agustus 2026. Adapun tahap ketiga sekaligus terakhir berlangsung pada 14–27 September 2026, dengan verifikasi pada 14–28 September 2026.
Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan, dana operasional pada akhirnya bukan sekadar soal seberapa besar anggaran yang tersedia. Yang tak kalah penting ialah bagaimana dana itu dikelola dan diterjemahkan menjadi layanan pendidikan yang benar-benar dirasakan murid.
Bagi Kementerian Agama, BOS dan BOP RA diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga agar denyut pendidikan di madrasah dan RA terus berjalan—dengan pengelolaan yang semakin tertib, transparan, dan berpihak pada kebutuhan belajar anak.
(Red/Phyd)
