Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Kejahatan

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»TNI AL Gagalkan 1,3 Ton Ketamine, Nilai Peredaran Capai Rp4,55 Triliun
Terkini

TNI AL Gagalkan 1,3 Ton Ketamine, Nilai Peredaran Capai Rp4,55 Triliun

hartonoBy hartono9 Agustus 2026 8:07 PM043 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

BATAM, Analisnews.co.id, – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis melalui jalur laut berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Sebanyak 1,3 ton ketamine ditemukan tersembunyi di dalam kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania. Jika beredar di pasar gelap, narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026). Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., serta sejumlah pejabat TNI AL dan instansi penegak hukum.

Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2026, ketika KRI Kerambit-627 memperoleh informasi mengenai sebuah kapal yang diduga membawa narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision.

Pada 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia. TNI AL kemudian mengerahkan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Setelah diperiksa di laut, MV King Sun dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pemeriksaan dilakukan secara gabungan dengan melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri.

Petugas tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik. Digital forensik, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, hingga pemeriksaan bagian bawah kapal dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 7 Agustus 2026, petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal.

Selain ketamine, aparat mengamankan kapal MV King Sun, 11 telepon genggam, satu laptop, delapan paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sebanyak delapan awak kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.

Besarnya jumlah ketamine yang berhasil digagalkan membuat kasus ini menjadi perhatian serius. Berdasarkan perhitungan aparat, nilai peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Tidak hanya soal nilai ekonomi, pengungkapan ini juga diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta orang, dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi dikonsumsi lima orang.

Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan jalur laut dalam menghadapi jaringan perdagangan narkotika internasional. Posisi Kepulauan Riau yang berada di jalur pelayaran strategis menjadikan kawasan perairannya memiliki tantangan tersendiri dalam mencegah masuknya barang ilegal dari luar negeri.

TNI AL menegaskan pengawasan dan patroli laut akan terus diperkuat melalui sinergi dengan lembaga penegak hukum dan instansi terkait. Pengungkapan MV King Sun menjadi bukti bahwa jalur laut tidak boleh menjadi celah bagi jaringan narkotika untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.

Proses pemeriksaan terhadap delapan awak kapal dan pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh asal, tujuan, jaringan pemilik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan ketamine tersebut.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSiaga Mako Piket Jaga Polsek Kapuas Kuala
Next Article SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK
hartono

Related Posts

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

9 Agustus 2026 8:29 PM

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Kejahatan

9 Agustus 2026 8:29 PM

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

9 Agustus 2026 8:28 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.